ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM KASUS PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN PEMALSUAN AKTA AUTENTIK DI KOTA MEDAN (Studi Putusan Praperadilan No.22/Pid.Pra/2025/PN Mdn)

Authors

  • Mhd. Hasbi Univeristas Haji Sumatera Utara
  • Muhammad Dhobit Azhary Lubis Univeristas Haji Sumatera Utara
  • Ariman Sitompul Universitas Dharmawangsa image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.6762

Keywords:

Pemalsuan Surat, Pemalsuan Akta Autentik, Kota Medan, Due Process of Law

Abstract

Tulisan ini menganalisis Putusan Praperadilan No. 22/Pid.Pra/2025/PN Mdn terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik yang terjadi di Kota Medan. Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap pemohon. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam perkara ini, hakim menilai penetapan tersangka tidak memenuhi standar minimal pembuktian awal sebagaimana disyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Putusan ini menegaskan kembali pentingnya prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana

Author Biographies

  • Mhd. Hasbi, Univeristas Haji Sumatera Utara
    Fakultas Hukum
  • Muhammad Dhobit Azhary Lubis, Univeristas Haji Sumatera Utara
    Fakultas Hukum
  • Ariman Sitompul, Universitas Dharmawangsa
    Magister Hukum

References

A. Syaiful Rochman, “Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 9 No. 1 (2023).

I Gede Pantja Astawa,(2023), Praperadilan dan Perlindungan Hak Tersangka,Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik

Putusan No. No.22/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Nurul Huda, “Kewenangan Hakim Praperadilan dalam Menilai Alat Bukti Penetapan Tersangka,” Jurnal Yudisial, Vol. 18 No. 2 (2024).

Pasal 77 KUHAP dan Penjelasannya

Pasal 77–83 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

R. Subekti, (2023) Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.

R.Soesilo. (1997). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Yahya Harahap, (2024), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Additional Files

Published

2025-07-01

Issue

Section

Articles Vol 6, No 1 Juli 2025