Proses Review

Proses Review (Peer Review Process)

Kebijakan & Metode Penelaahan

LAW_JURNAL menerapkan kebijakan penelaahan sejawat secara seksama untuk memastikan setiap naskah yang diterbitkan memenuhi standar kualitas dan keabsahan ilmiah.

Metode Penelaahan: Penelaahan substansi naskah dilaksanakan menggunakan metode Double-Blind Review, di mana identitas penulis maupun mitra bestari (reviewer) saling dirahasiakan selama proses review berlangsung.

Tahapan Review Naskah
  1. Evaluasi Awal Editor: Naskah yang dikirimkan oleh penulis akan diperiksa terlebih dahulu oleh editor untuk mengevaluasi kesesuaian ruang lingkup (focus & scope) serta kesesuaian format dengan template jurnal. Dalam tahap ini, editor akan menjalin komunikasi dengan penulis sehingga naskah layak dikirim ke reviewer atau dikembalikan.
  2. Penelaahan Mitra Bestari (Peer Review): Naskah yang telah lolos seleksi awal dikirimkan kepada 2 (dua) orang reviewer untuk ditinjau kontennya dengan metode blind review.
  3. Kriteria Penilaian: Proses peninjauan oleh reviewer akan mempertimbangkan kebaruan (novelty), objektivitas, metode penelitian, dampak ilmiah, kesimpulan, dan referensi.
  4. Saran & Rekomendasi Reviewer: Reviewer akan menyarankan perbaikan dan/atau memberikan rekomendasi penerimaan atau penolakan naskah.
  5. Keputusan Editorial: Editor akan memutuskan dengan mempertimbangkan saran dari reviewer apakah naskah memenuhi persyaratan publikasi di LAW_JURNAL.
  6. Keputusan Final: Keputusan akhir penetapan publikasi oleh Editor bersifat mutlak dan final.