Proses Review
Proses Review (Peer Review Process)
Kebijakan & Metode Penelaahan
LAW_JURNAL menerapkan kebijakan penelaahan sejawat secara seksama untuk memastikan setiap naskah yang diterbitkan memenuhi standar kualitas dan keabsahan ilmiah.
Metode Penelaahan: Penelaahan substansi naskah dilaksanakan menggunakan metode Double-Blind Review, di mana identitas penulis maupun mitra bestari (reviewer) saling dirahasiakan selama proses review berlangsung.
Tahapan Review Naskah
- Evaluasi Awal Editor: Naskah yang dikirimkan oleh penulis akan diperiksa terlebih dahulu oleh editor untuk mengevaluasi kesesuaian ruang lingkup (focus & scope) serta kesesuaian format dengan template jurnal. Dalam tahap ini, editor akan menjalin komunikasi dengan penulis sehingga naskah layak dikirim ke reviewer atau dikembalikan.
- Penelaahan Mitra Bestari (Peer Review): Naskah yang telah lolos seleksi awal dikirimkan kepada 2 (dua) orang reviewer untuk ditinjau kontennya dengan metode blind review.
- Kriteria Penilaian: Proses peninjauan oleh reviewer akan mempertimbangkan kebaruan (novelty), objektivitas, metode penelitian, dampak ilmiah, kesimpulan, dan referensi.
- Saran & Rekomendasi Reviewer: Reviewer akan menyarankan perbaikan dan/atau memberikan rekomendasi penerimaan atau penolakan naskah.
- Keputusan Editorial: Editor akan memutuskan dengan mempertimbangkan saran dari reviewer apakah naskah memenuhi persyaratan publikasi di LAW_JURNAL.
- Keputusan Final: Keputusan akhir penetapan publikasi oleh Editor bersifat mutlak dan final.

