Kebijakan Publikasi
Kebijakan Akses Terbuka
Prinsip Akses Terbuka (Open Access)
LAW_JURNAL menyediakan akses terbuka secara penuh dan berkomitmen untuk menerbitkan seluruh karya ilmiah sebagai jurnal akses terbuka penuh (Full Open Access Journal).
Akses Publik Langsung: Semua artikel bebas diakses publik sejak tanggal publikasi dan tersedia di internet bagi seluruh pengguna segera setelah proses penerbitan selesai. Tidak ada biaya yang dikenakan kepada pembaca untuk membaca atau mengunduh artikel demi penggunaan mandiri.
Hak & Ketentuan Penggunaan Bagi Pembaca
- Akses Tanpa Hambatan: Seluruh naskah publikasi dapat diakses secara gratis tanpa perlu berlangganan atau membayar biaya pembacaan.
- Ketersediaan Format: Pembaca diberikan fleksibilitas untuk melihat abstrak artikel serta mengunduh naskah lengkap (full-text) secara bebas.
- Dukungan Penyebaran Ilmu: Penyediaan akses terbuka ini bertujuan memberikan kontribusi nyata pada pertukaran pengetahuan hukum secara global dan merata.