Etika Publikasi
Etika Publikasi
Untuk menjamin kode etik penulisan dan publikasi, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan di LAW_JURNAL (penulis, pengelola, editor, dan mitra bestari/reviewer) harus menjamin dan mematuhi etika publikasi ilmiah secara penuh.
Kode Etika Publikasi Ilmiah menjunjung tiga nilai utama:
- Kenetralan: Bebas dari pertentangan/benturan kepentingan dalam pengelolaan publikasi.
- Keadilan: Memberikan hak kepengarangan secara adil kepada pihak yang berhak sebagai pengarang.
- Kejujuran: Bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.
Kode Etika Publikasi ini merujuk pada Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014. Penulis diwajibkan mengunduh, menandatangani, dan menyerahkan Pernyataan Etika (Ethical Statement) saat pengiriman naskah awal, serta Perjanjian Hak Cipta sebelum naskah diterbitkan.
- Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
- Menentukan keanggotaan dewan editor.
- Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak legal.
- Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti, pengarang, editor, maupun mitra bestari.
- Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
- Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
- Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
- Mempublikasikan jurnal secara teratur sesuai jadwal keberkalaan.
- Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
- Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
- Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas penerbitan lainnya.
- Mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang/penulis secara profesional.
- Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan.
- Menerapkan proses telaah untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan.
- Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif dan ilmiah.
- Memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang.
- Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan naskah, dan permintaan maaf apabila diperlukan.
- Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan pernyataan dalam naskah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengarang.
- Secara aktif meminta pendapat pengarang, pembaca, mitra bestari, dan dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi.
- Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal apabila ada temuan ketidaksesuaian.
- Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan mewajibkan formulir Ethical Statement.
- Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti mengenai etika publikasi ilmiah.
- Mengkaji efek kebijakan terbitan terhadap sikap pengarang dan mitra bestari guna meminimalkan kesalahan.
- Memiliki pikiran terbuka terhadap pandangan ilmiah baru yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi.
- Tidak mempertahankan pendapat pribadi atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif.
- Mendorong pengarang/penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.
- Menerima tugas dari editor untuk menelaah naskah dan menyampaikan hasil penelaahan sebagai bahan penentuan kelayakan terbit.
- Tidak melakukan telaah atas naskah yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung (penanganan benturan kepentingan).
- Menjaga kerahasiaan dan privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, maupun rekomendasi review.
- Mendorong pengarang/penulis untuk melakukan perbaikan naskah secara konstruktif.
- Menelaah kembali naskah yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang ditentukan.
- Menelaah naskah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan dan kaidah ilmiah (metode penelitian, legalitas, kesimpulan, dll.).