Panduan Penulis

Panduan Penulis (Author Guidelines)

Ketentuan Umum & Format Penulisan

Setiap naskah yang dikirimkan ke LAW_JURNAL harus memenuhi ketentuan teknis dan format penulisan berikut sebelum diproses lebih lanjut ke tahap penelaahan.

  1. Jenis Naskah: Naskah dapat berupa hasil penelitian (empiris maupun normatif) atau artikel konseptual di bidang ilmu hukum.
  2. Bahasa & Panjang Naskah: Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris secara baik dan benar dengan panjang maksimal 15 halaman.
  3. Judul Artikel: Judul naskah dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris ditulis secara lugas, padat, dan informatif, maksimal 15 kata.
  4. Tata Letak & Tipografi:
    • Ukuran Kertas: A4
    • Margin: Atas 3 cm, Kiri 3 cm, Bawah 3 cm, Kanan 3 cm
    • Jenis Huruf: Book Antiqua, ukuran 12 pt
    • Spasi Baris: 1,5 spasi (tanpa jarak before/after space antar kalimat dan antar paragraf)
  5. Rujukan Jurnal: Penulis wajib mengutip artikel dari jurnal ilmiah sebagai referensi minimal 20% dari keseluruhan rujukan dalam naskah.
  6. Rujukan Pasal: Penulisan rujukan yang menyebutkan kata "Pasal" diawali dengan huruf kapital (contoh: Pasal 1320 KUHPdt).
  7. Rujukan Ayat: Penulisan rujukan kata "ayat" diawali dengan huruf kecil dan nomor ayat diapit oleh tanda kurung (contoh: ayat (1)).
  8. Pengutipan Langsung & Elipsis: Apabila terdapat bagian frasa, paragraf, atau rumusan pasal yang dihilangkan dalam kutipan langsung, wajib menandainya dengan elipsis di dalam tanda kurung siku "[...]".
  9. Jumlah Pengarang Rujukan: Jika pengarang atau editor dari sumber rujukan berjumlah lebih dari 2 (dua) orang, cantumkan nama pengarang pertama diikuti dengan "et al.".
  10. Gaya Penulisan Pembahasan: Penulis disarankan menghindari metode penulisan secara enumeratif (daftar bernomor/poin berurutan secara berlebihan) dan menyajikannya dalam bentuk paragraf naratif mengalir.
  11. Gelar Akademik: Gelar akademik tidak boleh dicantumkan pada nama penulis, catatan kaki (footnote), maupun di dalam daftar pustaka.