Allegation of research misconduct
Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian
Law_Jurnal menangani setiap dugaan pelanggaran penelitian dan etika publikasi secara serius, adil, dan rahasia. Penanganan mengacu pada diagram alur (flowcharts) dan pedoman COPE (Committee on Publication Ethics).
1. Bentuk Pelanggaran
Dugaan pelanggaran yang ditangani meliputi, antara lain:
- Fabrikasi: mengarang data, hasil, atau sumber.
- Falsifikasi: memanipulasi data, bahan penelitian, atau hasil sehingga tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
- Plagiarisme: menggunakan gagasan, kata, atau karya pihak lain tanpa pengakuan yang layak, termasuk plagiarisme diri.
- Publikasi ganda: menerbitkan atau menyerahkan naskah yang sama atau substansial serupa di lebih dari satu tempat.
- Pelanggaran kepengarangan: ghost, guest, atau gift authorship, sebagaimana diatur dalam Kriteria Kepengarangan.
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, sebagaimana diatur dalam Kebijakan Konflik Kepentingan.
- Pelanggaran etika penelitian: penelitian tanpa persetujuan subjek atau informan, pelanggaran kerahasiaan, atau penggunaan data tanpa izin.
- Manipulasi penelaahan sejawat: misalnya mengusulkan mitra bestari fiktif atau melakukan sitasi paksa (citation manipulation).
- Penggunaan kecerdasan artifisial (AI) yang tidak diungkapkan dan mengakibatkan konten tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Penyampaian Laporan
- Laporan dapat disampaikan oleh siapa pun, termasuk pembaca, mitra bestari, editor, penulis, atau institusi, melalui law_jurnal@dharmawangsa.ac.id dengan subjek “Laporan Dugaan Pelanggaran”.
- Laporan sebaiknya memuat identitas pelapor, identitas naskah atau artikel (judul, penulis, DOI), uraian dugaan pelanggaran, dan bukti pendukung. Contoh bukti adalah sumber yang diduga diplagiat, hasil pemeriksaan kemiripan, atau data pembanding.
- Laporan anonim tetap dapat ditindaklanjuti apabila disertai bukti yang cukup dan dapat diverifikasi.
3. Prinsip Penanganan
- Kerahasiaan: identitas pelapor dan terlapor dijaga selama proses berlangsung.
- Praduga tak bersalah: terlapor tidak dianggap bersalah sebelum ada kesimpulan berdasarkan bukti.
- Hak untuk didengar: terlapor diberi kesempatan memberikan klarifikasi tertulis.
- Perlindungan pelapor: pelapor yang beriktikad baik tidak akan dirugikan. Laporan yang terbukti dibuat dengan iktikad buruk dapat ditindaklanjuti.
- Objektivitas: anggota redaksi yang memiliki konflik kepentingan dengan perkara tidak dilibatkan.
4. Prosedur
- Penerimaan laporan: redaksi mencatat laporan dan mengirim tanda terima kepada pelapor.
- Pemeriksaan awal: Ketua Editor menilai apakah laporan memiliki dasar yang cukup, misalnya melalui pemeriksaan kemiripan dengan [Turnitin/iThenticate] atau pembandingan sumber.
- Klarifikasi: redaksi meminta penjelasan tertulis dari penulis dalam jangka waktu 14/30 hari.
- Penilaian: dewan redaksi menilai bukti dan klarifikasi. Bila perlu, dewan redaksi meminta pendapat ahli atau mitra bestari independen.
- Rujukan ke institusi: apabila klarifikasi tidak memadai, tidak ada tanggapan, atau dugaan bersifat serius, redaksi menyampaikan perkara kepada institusi tempat penulis berafiliasi untuk ditelusuri lebih lanjut.
- Keputusan: dewan redaksi menetapkan tindakan dan menyampaikannya secara tertulis kepada penulis dan pelapor.
5. Tindakan yang Dapat Diambil
Untuk naskah dalam proses:
- naskah dikembalikan untuk diperbaiki apabila pelanggarannya ringan, misalnya pengutipan yang kurang tepat;
- naskah ditolak;
- penulis dilarang mengirim naskah ke Law_Jurnal untuk jangka waktu tertentu.
Untuk artikel yang telah terbit, tindakan mengikuti Kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali:
- koreksi (corrigendum);
- expression of concern selama penyelidikan berlangsung;
- penarikan kembali (retraction);
- pemberitahuan kepada institusi penulis dan lembaga pengindeks.
6. Dugaan Pelanggaran oleh Mitra Bestari atau Editor
Dugaan pelanggaran oleh mitra bestari atau anggota redaksi, seperti penyalahgunaan naskah yang ditelaah, pelanggaran kerahasiaan, atau konflik kepentingan, ditangani oleh Ketua Editor. Apabila yang diduga adalah Ketua Editor, penanganan dilakukan oleh Universitas Dharmawangsa/Pimpinan Universitas Dharmawangsa. Sanksinya dapat berupa pemberhentian dari tugas redaksi atau penelaahan.
7. Banding
Penulis yang tidak menerima keputusan dapat mengajukan banding tertulis kepada Ketua Editor dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterima, disertai alasan dan bukti baru. Banding ditinjau oleh anggota dewan redaksi yang tidak terlibat dalam keputusan awal. Keputusan atas banding bersifat final.