Manuscript Type
Jenis Manuskrip
Law_Jurnal menerima naskah yang sesuai dengan Fokus dan Ruang Lingkup dalam jenis-jenis berikut. Penulis wajib menyebutkan jenis naskah pada saat penyerahan melalui OJS, di kolom Section.
1. Artikel Hasil Penelitian (Research Article)
Naskah yang menyajikan hasil penelitian orisinal yang belum pernah diterbitkan, baik penelitian yuridis normatif, yuridis empiris/sosio-legal, maupun penelitian hukum lain yang menggunakan metode yang jelas.
- Panjang: 5.000 - 8.000 kata, termasuk catatan kaki dan daftar pustaka.
- Abstrak: 150 - 250 kata dalam bahasa Indonesia dan Inggris, dengan (3-5) kata kunci.
- Struktur: Pendahuluan (latar belakang, rumusan masalah, kebaruan, dan tinjauan penelitian terdahulu), Metode Penelitian, Hasil dan Pembahasan, Kesimpulan, Ucapan Terima Kasih (jika ada), Pernyataan Konflik Kepentingan, dan Daftar Pustaka.
- Rujukan: minimal 20 - 25 sumber, dengan sedikitnya (80)% berupa sumber primer, yaitu artikel jurnal, putusan pengadilan, atau peraturan perundang-undangan, yang terbit dalam 10 tahun terakhir. Ketentuan tahun tidak berlaku untuk peraturan perundang-undangan dan karya klasik.
2. Artikel Konseptual (Conceptual/Theoretical Article)
Naskah yang mengembangkan, mengkritisi, atau merekonstruksi konsep, asas, atau teori hukum berdasarkan argumentasi yang sistematis.
- Panjang: 5.000-8.000 kata.
- Struktur: Pendahuluan, Metode/Pendekatan, Pembahasan (dapat dibagi dalam beberapa subbagian tematik), Kesimpulan, dan Daftar Pustaka.
3. Artikel Tinjauan (Review Article)
Naskah yang mengkaji secara kritis dan sistematis perkembangan literatur, doktrin, atau regulasi pada suatu topik, serta mengidentifikasi celah penelitian dan arah kajian selanjutnya.
- Panjang: (6.000-9.000) kata.
- Rujukan: minimal (40) sumber.
- Metode penelusuran dan seleksi literatur wajib dijelaskan, misalnya tinjauan literatur sistematis atau tinjauan naratif.
4. Analisis Putusan (Case Note/Case Commentary)
Naskah yang menganalisis secara kritis putusan pengadilan, misalnya putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, atau putusan pengadilan lain yang signifikan, dari aspek pertimbangan hukum, penerapan asas, dan implikasinya.
- Panjang: (4.000–6.000) kata.
- Struktur: Pendahuluan, Kasus Posisi, Pertimbangan Hukum, Analisis, Kesimpulan, dan Daftar Pustaka.
- Nomor putusan wajib dicantumkan secara lengkap. Data pribadi para pihak harus disamarkan apabila putusan menyangkut perkara yang dilindungi, seperti perkara anak atau kekerasan seksual.
5. Resensi Buku (Book Review)
Ulasan kritis atas buku hukum yang terbit dalam (3) tahun terakhir.
- Panjang: (1.500–3.000) kata.
- Wajib mencantumkan identitas buku secara lengkap: judul, penulis, penerbit, tahun, ISBN, dan jumlah halaman.
Ketentuan Umum
- Semua jenis naskah melalui proses penelaahan sejawat tertutup ganda (double-blind peer review), kecuali resensi buku yang (ditelaah oleh editor).
- Semua naskah wajib menggunakan Templat Jurnal dan gaya sitasi Chicago Manual of Style edisi ke-17 (catatan kaki), dengan aplikasi pengelola referensi seperti Mendeley atau Zotero.
- Naskah wajib orisinal dan tidak sedang diajukan ke jurnal lain. Tingkat kemiripan tidak boleh melebihi (20)% sesuai Kebijakan Plagiarisme.