Pertanggungjawaban Pidana PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Dokumen Palsu
DOI:
https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9849Keywords:
PPAT, Akta Jual Beli, Dokumen Palsu, Pertanggungjawaban Pidana, Peralihan Hak Atas Tanah.Abstract
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli memerlukan kepastian hukum agar hak dan kepentingan para pihak terlindungi. Dalam proses tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan membuat Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi salah satu dasar dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah. Persoalan muncul ketika AJB dibuat berdasarkan dokumen palsu yang digunakan sebagai dasar pembuktian mengenai identitas, status, atau kepemilikan tanah. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kewajiban PPAT dalam memeriksa keabsahan dokumen, bentuk pertanggungjawaban pidana apabila PPAT membuat AJB berdasarkan dokumen palsu, serta penerapan hukum pidana terhadap perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketiga persoalan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum membuat AJB. Penggunaan dokumen palsu tidak secara otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi PPAT, karena harus dibuktikan adanya kesalahan dan keterlibatan dalam tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan apabila PPAT terbukti mengetahui, turut serta, atau dengan sengaja menggunakan dokumen palsu dalam pembuatan AJB.
References
A. Buku
Ali, M. (2019). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.
Huda, C. (2015). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.
Lubis, M. A., & Syaputra, M. Y. A. (2024). Hukum pemerintahan daerah dan dinamika peraturan daerah. Eureka Media Aksara.
Lubis, M. A., Lubis, A. A., & Frensh, W. (2023). Sistem pemilihan umum proporsional terbuka dan tertutup. Eureka Media Aksara.
Lubis, M. A., Munthe, G. E., & Firdaus, A. (2024). Pancasila: Sebagai dasar penguatan karakter bangsa menuju Indonesia maju. Eureka Media Aksara.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Santoso, U. (2017). Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif regulasi, wewenang, dan sifat akta. Prenadamedia Group.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
B. Artikel Ilmiah/ Jurnal
Aziz. (2023). Perlindungan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tindakan pemalsuan data pada akta jual beli oleh penghadap. UNES Law Review, 6(1), 306–315.
Darman, & Sudirman, M. (2025). Perlindungan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap putusan splitsing dalam perkara pemalsuan surat. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(7).
Ina, M. (2025). Akibat hukum tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan PPAT (Studi kasus Nomor: 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt). Jurnal Gagasan Hukum, 7(1), 66–85.
Mahmudah, N. L., & Masriani, Y. T. (2026). Analisis yuridis tanggung jawab PPAT atas penggunaan dokumen palsu dalam transaksi jual beli. Jurnal Akta Notaris, 5(1).
Ricard Yoseph, J. P., Mustikowati, E., Labatjo, R., Harianto, A., & Marzuki, A. U. (2024). Pembatalan perjanjian jual beli tanah akibat adanya pemalsuan data di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Yustisiabel, 8(2).
Valdino, N. R. (2021). Pembuatan akta jual beli dengan menggunakan dokumen palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3435 K/PDT/2017. Indonesian Notary, 3(3).
Widowati, A. R., Dewi, I., & Koeswarni, E. (n.d.). Implikasi pemalsuan validasi Surat Setoran Pajak dalam pembuatan akta jual beli tanah. PALAR (Pakuan Law Review).
C. Tesis dan Disertasi
Ba’abud, Z. F. N. (2025). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas pemalsuan tanda tangan akta jual beli oleh pegawainya dan akibat hukum [Tesis, Universitas Islam Indonesia].
Abdul. (n.d.). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah yang dibuatnya dalam hal terdapat data yang dipalsukan oleh para pihak [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3435 K/Pdt/2017.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68 K/Pid/2021.
Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 309/Pid.B/2017/PN.Cms.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.
