Pergeseran Politik Kebijakan Pidana Dari Konsep Kolonial Menuju Pradigma Hukum Modern Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023

Rina Melati Sitompul, Jhon Simon, Andi Maysarah

Abstract


Politik kebijakan pidana merupakan kebijakan negara dalam menentukan tujuan, arah, dan cara penggunaan hukum pidana. Tujuan utama penelitian  ini adalah menganalisis dan menjelaskna proses pergeseran paradigma hukum Indonesia, yang diawal memakai hukum kolonial sekarang menuju hukum modern. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analistis, yang mengambil sampel 2 Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomo 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Hasil yang ditemukan konsep hukum modern dalam pemidaan dalam KUHP Nasional telah bergeser dari pola retributif ke pola restoratif dengan orientasi pembinaan dan reintegrasi sosial. Prinsip restorative justice yang diadopsi menempatkan pemidanaan bukan sekadar sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya memulihkan keseimbangan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hukum modern memiliki tiga visi utama yaitu keadilan korektif ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan ke pemulihan korban, dan keadilan rehabilitatif yang ditujukan kepada pelaku dan korban. Politik hukum disini mencerminkan upaya kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Keywords


Pergeseran, Politik Kebijakan Pidana, Hukum Pidana Modern.

Full Text:

PDF

References


Buku

---------Barda Nawawi Arief, 2016, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta : Kencana.

---------Barda Nawawi Arief, Tujuan dan pedoman Pemidanaan (Persfektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana), (Semarang, Pustaka Magister; 2017).

---------Ladito R. Bagaskoro dkk, 2023, Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia, Banten : PT Sada Kurnia Pustaka.

---------Sudarto, 2013, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Citra Adya Bakti.

---------Sri Mulyani, “Perges.Eran Politik Hukum Pidana Di Indonesia”, hal 134, (Himpunan Karya Tulis Bidang Hukum, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional; 2024

---------Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. (1985). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali

Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif : Hukum Yang Membebaskan, Jakarta : Kompas.

---------Sigit Sapto Nugroho dkk, “Metodologi Riset Hukum”(Yogyakarta, Penerbit Oase Pustaka Group; 2020)

---------Suteki dan Galang Taufani, “Metodologi Penelitian Hukum, (Filsafat Teori dan Praktik), (Jakarta, Rajagrafindo Persada; 2017)

Jurnal :

-----------Afifah Firdaus dan Indra Yugha Koswara, 2024, ”Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia : Analis Tentang Pidana Pengawasan dan Asas Kseimbangan”, Lex Renaissance, Vol 9, Hlm 4-5.

----------Ghesa Agnanto Hutomo, “Restorative Justice : dari Tradisi ke KUHAP Baru”, Suara BSDK, diakses dari https://suarabsdk.com/restorative-justice-dari-tradisi-ke-kuhap-baru/

----------Humas Kemenkumham Sulsel, Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana, sulsel.kemenkum.go.id, https://sulsel.kemenkum.go.id/berita-utama/tantangan-kuhp-nasional-ubah-

paradigma-hukum-pidana,

----------Irma Lida Arni, 2025, ”Paradigma Baru dalam KUHP 2023 : Tinjauan Politik Hukum dan Analisis Kebahasaan”, Journal Of Information Systems And Management, Vol 4, Hlm 3.

------------Joko Surya, Uraikan Macam Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan: Ketika Pelanggaran Menyita Panggung Kehidupan, tambahpinter.com, https://tambahpinter.com/uraikan-macam-hukuman- pokok-dan-hukuman-tambahan/, diakses pada 24 Desember 2025.

---------Muhammad Abdul Kholik dan Rena Zulfaidah, “Pergeseran Fungsi Hukum Pidana Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Dari Ultimum Remedium ke Political Control”, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 3, Nomor 4 (OctDec, 2025).

--------Muhammad Rif’an Baihaky dan Muridah Isnawati, “Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya”, UNES Journal of Swara Justisia- Volume 8, Issue 2, Juli 2024.

-----------Nafi Mubarok, “Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahan” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 27, No. 1, Juni 2024.

----------Siti Munawwarah dkk, 2025, “Perbandingan Pendekatan Pidana Restoratif dan Retributif dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan di Indonesia secara Hukum dan Sosial”, Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol 5.

----------Rina Melati Sitompul, Andi Maysarah, “Ultimum Remedium Principles In Criminal Decisions In Creating Restorative Justice”, JCH (JURNAL CENDEKIA HUKUM) Vol 7, No 1 (2021):

---------Usman, “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9154

Article Metrics

Abstract view : 1 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.