PERJANJIAN KREDIT HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA DI KOTA MEDAN
Abstract
ABSTRAK
Bank sebagai Lembaga perbankan, memerlukan adanya jaminan (agunan) dalam
memberikan kredit bagi masyarakat, dan hingga saat ini fidusia adalah jenis pengikatan jaminan yang yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Ketentuan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni dalam Pasal 16 ayat 3 menyatakan bahwa “hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusiaâ€, namun dalam praktek perbankan di Kota Medan, belum ditemukan adanya perjanjian kredit dimana hak cipta dijadikan sebagai jaminan dalam pemberian kredit. Hal ini karena adanya faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta tersebut yakni berkaitan dengan valuasi dalam bentuk uang.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Hak Cipta, Objek, Fidusia
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1454
Article Metrics
Abstract view : 309 timesPDF – 773 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.