PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK DI LUAR SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi Kasus di Polrestabes Medan)
Abstract
ABSTRAK
Dalam penanganan perkara tindak pidana kesusilaan yang dilakukan Anak Berkonflik Hukum berbeda penanganannya dengan tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara yang berbeda menyebabkan tindak pidana kesusilaan oleh Anak Berkonflik Hukum tidak dapat diupayakan diversi. Ancaman hukum pidana penjara tindak pidana kesusilaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, oleh karenanya tidak dapat diupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum tersebut. Namun, penyelesaian perkara tindak pidana kesusilaan oleh Anak Berkonflik Hukum di luar Sistem Peradilan Pidana pada tahap penyidikan dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan Keadilan Restoratif dengan cara mediasi antara pihak keluarga Anak Berkonflik Hukum dengan pihak keluarga Anak Korban. Jika, terjadi kesepakatan dalam mediasi tersebut, maka dapat dilakukan pencabutan laporan pengaduan oleh Anak Korban atau keluarganya sebagai pelapor. Akan tetapi, jika tidak terjadi kesepakatan, maka Anak Berkonflik Hukum tersebut dapat diproses hukum lebih lanjut yang nantinya juga Penuntut Umum dalam persidangan dapat mengajukan tuntutan berupa sanksi tindakan. Penelitian ini mencoba mengkaji dan menganalisis beberapa permasalahan yang timnbul, yakni: mengenai pengaturan hukum penyelesaian perkara tindak pidana kesusilaan Anak Berkonflik Hukum di luar Sistem Peradilan Pidana; hambatan dan upaya Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam menyelesaikan perkara Anak Berkonflik Hukum tindak pidana kesusilaan; dan penyelesaian perkara Anak Berkonflik Hukum tindak pidana kesusilaan di luar Sistem Peradilan Pidana.
Kata Kunci: Penanganan; Anak Berkonflik Hukum; dan tindak pidana kesusilaan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.46576/lj.v1i2.1131
Article Metrics
Abstract view : 1068 timesPDF – 1757 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.