PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK TUNA RUNGU (STUDI PADA POLRES LANGKAT)
Abstract
ABSTRAK
Pencegahan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan pemberian perlindungan terhadap korban sekaligus memeberikan efek jera terhadap pelaku merupakan peranan penyidik. Sampel pada penilitian ini didapat dari laporan kepolisian di Polres Langkat. Kronologisnya tindak pidana perbuatan cabul terjadi pada hari Kamis, 04 Oktober 2018 pada pukul 14.00WIB di Jalan Kampung Kruni Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat berlokasi di garasi rumah nenek korban. Pelaku yang melakukan perbuatan sodomi kepada korban belum diketahui. Pada mulanya korban MD tidak menandai siapa pelakunya dikarenakan tidak mengetahui nama pelaku namun ketika pihak keluarga korban MD memperlihatan foto barulah diketahui pelaku tersebut bernama Misdi Alias Mes Salon. Misdi melakukan perbuatan cabul dengan menyodomi korban MD hanya 1 (satu) kali. Kajian ini akan mengkaji serta menganalisis bagaimana aturan terkait penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, proses penyidikan dan penyelidikan Polres Langkat dalam mengungkap tindak pisdana pelecehan seksual dengan korban anak tuna rungu, serta kendala yang terjadi dalam penangkapan kejahan pelecehan seksual.
Kata Kunci: Penyelidikan dan penyidikan; tindak pidana pencabulan; anak tuna rungu.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.46576/lj.v1i2.1130
Article Metrics
Abstract view : 783 timesPDF – 895 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.