Kebijakan Akses Terbuka
Kebijakan Akses Terbuka
Law_Jurnal menerapkan prinsip akses terbuka penuh (full open access). Seluruh artikel dapat diakses secara langsung dan gratis sejak diterbitkan. Kebijakan ini didasarkan pada keyakinan bahwa penyebaran hasil penelitian secara bebas kepada publik mendukung pertukaran pengetahuan secara global.
1. Hak Pembaca
Sesuai definisi akses terbuka dalam Budapest Open Access Initiative (BOAI), setiap pengguna boleh membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan teks lengkap artikel, serta menggunakannya untuk tujuan sah lainnya. Semua penggunaan tersebut tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari penerbit maupun penulis, selama mematuhi ketentuan lisensi.
2. Tanpa Biaya Akses
- Pembaca tidak dikenai biaya apa pun untuk mengakses artikel.
- Tidak ada kewajiban berlangganan atau mendaftar akun untuk membaca dan mengunduh artikel.
- Tidak ada masa embargo. Artikel langsung tersedia sejak tanggal terbit.
3. Lisensi
Seluruh artikel diterbitkan di bawah lisensi [Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)]. Berdasarkan lisensi ini, pengguna boleh:
- Berbagi: menyalin dan menyebarluaskan artikel dalam bentuk atau format apa pun;
- Mengadaptasi: menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari artikel untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
dengan syarat:
- Atribusi: mencantumkan nama penulis, judul artikel, nama jurnal, dan DOI atau tautan ke artikel asli, serta menyebutkan apabila terdapat perubahan;
- Berbagi Serupa: karya turunan wajib disebarluaskan dengan lisensi yang sama.
4. Hak Cipta
Penulis tetap memegang hak cipta atas karyanya dan memberikan hak penerbitan pertama kepada law_jurnal. Ketentuan rinci tercantum dalam Pernyataan Hak Cipta.
5. Akses Metadata
Metadata seluruh artikel tersedia secara terbuka dan dapat dipanen (harvested) oleh lembaga pengindeks melalui protokol OAI-PMH di alamat:[URL jurnal]/oai
6. Pengarsipan
Ketersediaan artikel dalam jangka panjang dijamin melalui sistem pengarsipan yang diuraikan dalam Kebijakan Pengarsipan Elektronik.