PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANGTUA SEBAB MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK

Authors

DOI:

https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9651

Keywords:

Orangtua, Kekerasan, Anak.

Abstract

Keberadaan hukum (khususnya UU Nomor 23 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2016) diharapkan efektif guna mencegah terjadinya orangtua melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya. Fakta hukumnya, keberadaan hukum belum efektif guna mencegah terjadinya orangtua melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya, sebab masih ada orangtua yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penegakan hukum guna penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap orangtua yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 2 (dua) faktor penyebab orangtua melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap orangtua yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak adalah dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

References

Buku

Agustina, Rosa, et.al. (2012). Hukum Perikatan (Law of Obligations). Jakarta: Pustaka Larasan.

Candra, Mardi. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia (Analisis Tentang Perkawinan Dibawah Umur). Jakarta: Prenada Media Group.

D., Moh. Mahfud M. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial Indonesia.

Hidayati, dan K.M.S. Herman. (2023). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumedang: Mega Press Nusantara.

Naldo, Rony Andre Christian, et.al. (2021). Kepastian Hukum Prioritas Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah. Medan: Enam Media.

Panjaitan, Wilson Manahan, dan Rony Andre Christian Naldo. (2025). Pertanggungjawaban Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Sebab Persetubuhan. Malang: Literasi Nusantara Abadi Grup.

Priyatno, Dwidja. (2017). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi. Depok: Kencana.

Sunggono, Bambang. (2001). Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Jurnal

Efendi, Tagor, dan Rony Andre Christian Naldo. (2024). “Penegakan Hukum Guna Pertanggungjawaban Pidana Pasca Implementasi Restorative Justice Berujung Maut”. Paulus Law Journal, 6 (1).

Sianipar, Srikandi Karmeli Lusia, dan Rony Andre Christian Naldo. (2024). “Pengimplementasian Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak”. Journal Recht, 3 (2).

Downloads

Published

2026-07-24

Issue

Section

Articles Vol 7, No 1 Juli 2026