EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 26 A AYAT (4) UU NOMOR 6 TAHUN 2023 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBUKTIAN
DOI:
https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9650Keywords:
Efektivitas, Penyelesaian, Sengketa.Abstract
Tujuan Pasal 26 A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah untuk mendorong WP bersikap terbuka sejak tahap pemeriksaan sehingga ketetapan pajak yang diterbitkan berasal dari pengujian atas dokumen yang diberikan oleh WP pada saat pemeriksaan. Penerapan Pasal 26 A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan akan mengurangi sengketa pembuktian yang berlanjut ke Pengadilan Pajak. Fakta hukumnya, sengketa pembuktian yang berlanjut ke Pengadilan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai efektivitas penerapan Pasal 26A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam penyelesaian Keberatan WP agar terwujud pemungutan pajak yang berkeadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 2 (dua) faktor penyebab timbulnya sengketa pembuktian antara WP dan DJP. Penerapan Pasal 26 A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam penyelesaian sengketa pembuktian antara WP dan DJP belum sepenuhnya efektif.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Naldo, Rony Andre Christian, et.al. (2021). Kepastian Hukum Prioritas Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah. Medan: Enam Media.
......, dan Abdy Jekry Pastmen Sihombing. (2025). Penanggulangan Geng Motor. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Saidi, Muhammad Djafar. (2007). Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sunggono, Bambang. (2001). Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Tesis
Khifni, Mokhamad. (2025). Kepastian Hukum Dalam Penegakan Keadilan Perpajakan Atas Sengketa Transfer Pricing Pada Pengadilan Pajak. Jakarta: Tesis, Program Studi Magister Hukum, Universitas Kristen Indonesia.
Siregar, Ohmen Sauri Onan. (2026). Efektivitas Penerapan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Penyelesaian Keberatan Guna Mewujudkan Pemungutan yang Berkeadilan. Pematangsiantar: Tesis, Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Simalungun.
