TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEMPATAN ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DEWASA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9187Keywords:
Anak Binaan, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Lapas Lubuk PakamAbstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan bahwa anak yang dijatuhi pidana penjara seharusnya menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diperuntukkan bagi narapidana dewasa. Namun dalam praktiknya, sejumlah Lapas dewasa tetap menampung anak binaan yang mengikuti program pembinaan dan pendidikan di dalam lingkungan Lapas dewasa, sebagaimana ditemukan pada Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. Penelitian ini bertujuan menjawab tiga permasalahan: pertama, bagaimana pengaturan hukum mengenai penempatan anak binaan dalam lembaga pemasyarakatan menurut UU SPPA; kedua, faktor-faktor apa yang menyebabkan penempatan anak binaan di lembaga pemasyarakatan dewasa; dan ketiga, bagaimana akibat hukum dari penempatan anak binaan di lembaga pemasyarakatan dewasa yang tidak sesuai dengan ketentuan UU SPPA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung data empiris sekunder berupa pemberitaan resmi dan dokumentasi kegiatan pembinaan di Lapas Lubuk Pakam sebagai studi kasus ilustratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, Pasal 85 ayat (1) UU SPPA mewajibkan penempatan anak yang dijatuhi pidana penjara di LPKA, dan pengecualian hanya dibenarkan dalam kondisi terbatas menurut Pasal 86 dan ketentuan peralihan Pasal 105. Faktor penyebab penempatan anak di Lapas dewasa meliputi keterbatasan jumlah dan jangkauan LPKA, kendala jarak dan rujukan antarwilayah, serta transisi usia anak menuju dewasa selama menjalani pidana. Penempatan yang tidak sesuai dengan UU SPPA menimbulkan akibat hukum berupa pelanggaran terhadap hak anak untuk dipisahkan dari orang dewasa, potensi cacat prosedural dalam pembinaan, serta risiko psikososial bagi anak binaan yang bersangkutan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi rujukan antar-UPT pemasyarakatan serta pengawasan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM agar pemenuhan hak anak binaan tidak tereduksi oleh keterbatasan kelembagaan di tingkat daerahReferences
Desernews. (2025, 27 September). Lapas Lubuk Pakam Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Anak Binaan. Diakses dari https://desernews.com/lapas-lubuk-pakam-serahkan-bantuan-perlengkapan-sekolah-bagi-anak-binaan/
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2015, 4 Agustus). Transformasi Sistem Perlakuan Anak Lapas Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Diakses dari https://www.ditjenpas.go.id/transformasi-sistem-perlakuan-anak-lapas-anak-menjadi-lembaga-pembinaan-khusus-anak-lpka
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Hukumonline. (2014, 21 Oktober). Kapan Terpidana Anak Ditempatkan di Lapas Orang Dewasa? Klinik Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-terpidana-anak-ditempatkan-di-lapas-orang-dewasa-lt543e03bf71979/
Indonesia Judicial Research Society/ICJR. (t.t.). Anak Masih Berpotensi Masuk Rumah Tahanan. Diakses dari https://icjr.or.id/anak-masih-berpotensi-masuk-rumah-tahanan/
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Perlakuan terhadap Anak.
Kristianto, S. (2021). Pemenuhan Hak Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan yang Bukan Khusus Anak. Jurnal HAM, 12(1), 95-110. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.95-110
Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Medanbicara. (2025, 4 Juli). Anak Didik Lapas Lubuk Pakam Terima Raport Hasil Belajar. Diakses dari https://medanbicara.com/2025/07/04/anak-didik-lapas-lubuk-pakam-terima-raport-hasil-belajar/
Monica, D. R., & Gustiniati, D. (2022). Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Nova, E., & Afrizal, R. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak (Suatu Kajian Yuridis Normatif) terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat. Unes Journal of Swara Justisia, 6(4), 480-493. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.298
Presiden Republik Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.
Republik Indonesia. (2012). Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Rosidah, N. (t.t.). Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Universitas Lampung. Diakses dari http://repository.lppm.unila.ac.id/15653/1/Buku%20Sistem%20Peradilan%20Pidana%20Anak.pdf
Ruing, E. L. S. (2022). Pemenuhan Hak Rekreasional terhadap Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2).
