PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN RENCANA TERLEBIH DAHULU YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT DAN PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 425/Pid.B/2023/PN.Kot)

Authors

  • Arya Nanda Karyono Univeristas Bandar Lampung
  • Gatot Efrianto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8531

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan Berencana, Luka Berat, Pencurian.

Abstract

Tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang menyebabkan luka berat dan disertai pencurian merupakan kejahatan serius yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tersebut serta pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 425/Pid.B/2023/PN.Kot. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana meliputi faktor keluarga, rasa sakit hati, lingkungan pergaulan, tingkat pendidikan, dan kondisi ekonomi. Adapun pertanggungjawaban pidana pelaku ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur delik dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP, sehingga pelaku dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Penelitian ini menyarankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat serta optimalisasi alat bukti seperti visum dalam penegakan hukum.

References

Amin, R., Efrianto, G., Iskandar, O., & Tama, A. P. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).

Andi Hamzah (2016), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Andi Hamzah (2016), Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief (2014), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,.

Hasil wawancara dengan Dwi Ariyanto, Penyidik Polres Tanggamus.

Hasil wawancara dengan Murdian, Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung.

Kartini Kartono (2015), Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP Pasal 44–51.

M. Yahya Harahap (2015), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta,

Moeljatno (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief (2010), Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019.

Putusan Nomor 425/Pid.B/2023/PN.Kot.

R. Soesilo (2018), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar, Bogor: Politeia

R. Soesilo (2018), KUHP Serta Komentar-Komentarnya, Bogor: Politeia.

Raflenchyo, M., Rifai, E., & Raisa Monica, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku TindakPidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisplin, 2(2), 433-441.

Sitompul, A. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif (Strategi Praktis Penulisan Skripsi, Tesis, Disertasi).

Soerjono Soekanto (2019), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto (2013), Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Sudarto (2013), Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo (2014), Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Topo Santoso (2017), Kriminologi, Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Additional Files

Published

2026-04-10

Issue

Section

Articles Vol 6, No 2 Februari 2026