TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ASAS KESEIMBANGAN (BALANCE OF JUSTICE) KEDUDUKAN KORBAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8373

Keywords:

Viktimologi, Balance of Justice, Sistem Peradilan Pidana, Hak Korban, Restorative Justice.

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia secara historis telah menempatkan korban pada posisi marginal, di mana fokus penegakan hukum didominasi oleh orientasi pada pelaku (offender-oriented) dan kepentingan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kedudukan korban melalui perspektif viktimologi dengan menggunakan pisau analisis asas keseimbangan (balance of justice). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa evolusi hukum pidana dari paradigma retributif menuju restoratif telah membuka ruang bagi penguatan kedudukan korban, namun implementasi asas keseimbangan masih menghadapi tantangan struktural dan substansial. Transisi dari paradigma daad-dader-strafrecht menuju daad-dader-victim-strafrecht dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menandai era baru, namun ketimpangan prosedural dalam KUHAP yang masih berlaku (UU No. 8 Tahun 1981) menciptakan disharmoni hukum. Perlindungan hak-hak korban, khususnya terkait restitusi dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2022 dan UU TPKS, merupakan manifestasi konkret dari upaya menyeimbangkan neraca keadilan. Penelitian menyimpulkan bahwa rekonstruksi sistem peradilan pidana harus menempatkan perlindungan korban setara dengan perlindungan hak tersangka/terdakwa untuk mencapai keadilan yang substantif dan integratif.

References

Agung, Mahkamah. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi (2022).

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,. Jakarta.: Kencana, 2010.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2019.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta.: Akademika Pressindo, 1993.

Indonesia, Republik. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2023).

———. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) (2022).

Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan. Laporan Tahunan LPSK 2023. Jakarta.: LPSK, 2024.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana,. Jakarta.: Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 1994.

Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi,. Jakarta.: Sinar Grafika, 2011.

Downloads

Published

2025-02-20

Issue

Section

Articles Vol 6, No 2 Februari 2026