KONSEP PERWALIAN DI INDONESIA: ANTARA KEWAJIBAN HUKUM DAN KEBUTUHAN ANAK DALAM SOSIOLOGI KELUARGA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8337

Keywords:

Perwalian, Anak, Sosiologi Keluarga, Kewajiban, Orang Tua.

Abstract

Perwalian  di Indonesia merupakan permasalahan yang mencakup aspek hukum dan sosial serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep perwalian anak dalam perspektif hukum Indonesia dan analisisnya dalam konteks sosiologi keluarga. Studi ini juga berfokus pada hubungan antara kewajiban hukum wali dan pemenuhan kebutuhan anak, serta tantangan yang dihadapi dalam sistem perwalian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengana pendekatan kualitatif  analisis terhadap bahan hukum yang relevan dan tinjauan sosial keluarga. Studi ini menemukan bahwa meskipun undang-undang di Indonesia  mengatur kewajiban orang tua untuk melindungi, merawat, dan memenuhi kebutuhan anak, dalam praktiknya sering kali terkendala oleh faktor sosial, budaya, dan ekonomi. Permasalahan dalam praktik perwalian mencakup diskriminasi gender, kurangnya pemahaman hukum, dan pengaruh struktur keluarga. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pendekatan sosiologi keluarga dalam memahami perwalian dan peran lingkungan keluarga serta masyarakat dalam mendukung tumbuh kembang anak.

References

Alfaeni, Dita Kurnia Nur, dan Yuli Rachmawati. “Etnoparenting: Pola pengasuhan alternatif masyarakat Indonesia.” Aulad: Journal on Early Childhood 6, no. 1 (2023): 51–60. https://doi.org/10.31004/aulad.v6i1.432.

Aminuddin, Aminuddin. PENGARUH MEDIA INFORMASI TERHADAP PRAKTIK PERKAWINAN DI INDONESIA. 33, no. 2 (2025): 125–34.

Daming, S., dan E. J. Al Barokah. “Tinjauan hukum dan hak asasi manusia terhadap peran keluarga dalam perlindungan anak.” Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam 9, no. 2 (2022): 1–29.

Fadillah, Haris, dan M. Iqbal Irham. Nasakh Pembentukan Elastisitas Hukum Islam. 6, no. 2 (2022): 261–77.

Hidayat, dan M. Iqbal Irham. PREDATOR ANAK : HUKUMAN CAMBUK DALAM QANUN ACEH. 11, no. 1 (2022): 114–27.

Michael, T. “Alienasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Mimbar Keadilan, 2017, 229–41. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2195.

Nurwati, R. Nunung, dan Z. P. Listari. “Pengaruh status sosial ekonomi keluarga terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan anak.” Share: Social Work Journal 11, no. 1 (2021): 74–83. https://doi.org/10.24198/share.v11i1.33642.

Ridwan, Aang. Komunikasi Antar Budaya. Pustaka Setia, 2016.

Sari, Anita, M Iqbal Irham, Annisa Aulia, dan Nanda Nur Sakinah. “MEMBOLO BUDAK: PENGARUH POLA ASUH TERHADAP PENCEGAHAN STUNTING DI DESA PERKEBUNAN TANAH DATAR BATU BARA.” Jurnal Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat Cendekia Utama 12, no. 2 (2023): 104. https://doi.org/10.31596/jcu.v12i2.1586.

Setiawan, E. “Dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 6, no. 2 (2014): 89–102. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i2.3207.

Siregar, Lili Rahmawati, dan M. Iqbal Irham. “Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Tafsir Qira’ah Mubadalah.” Jurnal Hawa : Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak 4, no. 2 (2022): 219. https://doi.org/10.29300/hawapsga.v4i2.4732.

Siregar, R. A., S. I. Slamet, dan H. Kusmayanti. “Perlindungan hak anak yang dikuasai oleh pihak yang tidak mendapat hak asuh dalam perspektif hukum positif.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 7, no. 2 (2022): 144–50. https://doi.org/10.29300/qys.v7i2.8212.

Ummah, M. S. “Memahami fungsi keluarga dalam perlindungan anak.” Sustainability 11, no. 1 (2019): 1–14. https://doi.org/10.3390/su11010001.

Downloads

Published

2026-02-07

Issue

Section

Articles Vol 6, No 2 Februari 2026