KEKUASAAN ORANG TUA ATAS HARTA ANAK DI BAWAH UMUR DAN ASPEK PIDANA ATAS PENYELEWENGANNYA
DOI:
https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8334Keywords:
Kekuasaan Orang Tua, Anak di Bawah Umur, Perlindungan Anak, Pertanggungjawaban Pidana.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji kekuasaan orang tua atas harta anak yang masih di bawah umur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgelijk Wetboek/BW) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) serta aspek pidana atas penyelewengannya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Masa kini menjadi hal yang lumrah ketika anak yang masih di bawah umur memiliki harta sendiri. Namun, di sisi lain secara yuridis anak dianggap belum mampu bertanggung jawab atas harta miliknya. Oleh sebab itu, hukum perdata memberikan kekuasaan kepada orang tua untuk mengurus harta anak yang masih di bawah umur. Namun kekuasaan ini berpotensi diselewengkan sehingga merugikan anak. Jenis penilitian ini adalah yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan asas kepentingan terbaik bagi anak di dalam pasal 48 UU Perkawinan selaras dengan UU Perlindungan Anak sebagai lex specialist, sehingga menjadi dasar pertanggung jawaban pidana bagi orang tua yang melakukan penyelewengan kekuasaan atas harta anak yang masih di bawah umur. Hal ini merupakan bentuk perkembangan hukum perdata, meskipun tidak diikuti dengan perumusan sanksi hukum. Oleh karena itu, penulis menyarankan kepada pemerintah dan badan legislatif untuk menambahkan satu pasal baru di dalam UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang sanksi pidana bagi orang tua yang melakukan penyelewengan kekuasaan orang tua atas harta anak yang masih di bawah umur.References
Buku:
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo, Depok, 2024, h. 12
Ifah Rofiqoh dan Zulhawati, Metode Kuantitatif, Kualitatif, dan Campuran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2020, h. 2
Sirman Dahwal, Perbandingan Hukum Perkawinan, Mandar Maju, Bandung, 2017, h. 77
Rosnidar Semibiring, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, Rajawali Pers, Depok, 2016, h.89
Journal articles:
Fauziah Lubis, Penyelesaian Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Secara E-Court Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2002, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, Vol. 4, No. 1, Januari 1Juni 2025, h. 814-822
Al Yasa’ Abubakar, Perlindungan Harta Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Praktek di Mahkamah Syar’iyah, Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol X, No. 2, Februaru 2011, h. 2
Lutfia Hasan, Kajian Yuridis Kekuasaan Ornag Tua Terhadap Anak Menurut KUHPerdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lex et Societatis, Vol. VI, No. 7, Sept 2018, h. 50-57
Tri Minarti, Penetapan Terhadap Batas Usia Dewasa Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Perahu (Penerangan Hukum), Vol. 11, No. 1, Maret 2023, h. 4
Markus Suryoutomo, Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal Kolaboratif Sains, Vo. 8, N. 4, April 2023, h. 2018-2023
Amanda Bherlyana Putri, Kedudukan Perkara Perdata Sebagai Parajudisial Dalam Proses Pidana: Analisis Terhadap Putusan MAhkamah Agung, Journal of Global Legal Review, Vol. 3, No. 1, 2025, h. 29-36
Fauziah Lubis, Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perspektif KUHP 374, As-Syar’i: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga, Vo. 5, No. 3 (2023), h. 659-664
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buegelijk Wet Boek)
Website:
https://ikpi.or.id/punya-penghasilan-di-atas-rp-10-juta-anak-kecil-sudah-wajib-bayar-pajak/ diakses 11 Desember 2025
https://artikel.pajakku.com/world-childrens-day-penghasilan-anak-di-bawah-umur-ternyata-kena-pajak diakses 11 Desember 2025
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20180930124912-33-35386/wow-5-youtuber-cilik-ini-punya-penghasilan-miliaran-rupiah diakses 11 Desember 2025
Podcast Cinta Kuya, https://www.youtube.com/watch?v=brSM0C7Livs





