IMPLEMENTASI KETENTUAN AKTA AUTENTIK NOTARIS PADA PEMBUATAN AKAD DI PERBANKAN SYARIAH

Authors

  • Muhammad Akbar Fakultas Hukum, Universitas Amir Hamzah
  • Fadhil Yazid Fakultas Hukum, Universitas Dharmawangsa

DOI:

https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.785

Abstract

ABSTRAK
Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya harus
mematuhi prinsip kepatuhan syariah. Perbankan syariah berfungsi sebagai lembaga perantara, yaitu
untuk memobilisasi dana dari nasabah dan mendistribusikan kembali dana tersebut kepada nasabah
dalam bentuk pembiayaan. Notaris sebagai pejabat publik berwenang untuk melakukan perbuatan
akta autentik, terutama dalam membuat kontrak pembiayaan di perbankan syariah. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kontrak pada bank syariah yang dibuat oleh Notaris
harus mencakup klausul sesuai dengan Prinsip Islam. Perbuatan yang dapat dilakukan oleh Notaris
di bank syariah termasuk tindakan hukum tertentu, terutama akad murabahah, musyarakah,
mudharabah dan kontrak pembiayaan ijarah. Maka terkait dengan pemenuhan prinsip syariah dalam
kontrak pembiayaan dalam bentuk akta notaris belum sepenuhnya ditaati, sehingga berpotensi tidak
sah berdasarkan ketentuan hukum Islam. Notaris dalam merumuskan akta autentik pada perbankan
syariah harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris tanpa meninggalkan prinsip dan
ketentuan prinsip Islam untuk membuat suatu akad atau perjanjian.
Kata Kunci : Notaris, Akta Autentik, Perbankan Syariah

Downloads

Published

2020-07-14

Issue

Section

Articles Vol 1, No 1 July 2020