PERSPEKTIF NORMATIF HUKUM PIDANA TERHADAP KEGAGALAN KONTRUKSI DI INDONESIA

Authors

  • Aras Firdaus Universitas Quality, Medan

DOI:

https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.783

Abstract

ABSTRAK
Pembangunan nasional berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan dibidang ekonomi,
sosial dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Akan tetapi, masalah pembangunan yang muncul tersebut
menyebabkan banyak dampak yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya kegagalan dalam
kontruksi. Kegagalan pembangunan yang dilakukan mengakibatkan adanya unsur kesalahan yang
berindikasi mengarah pada tindak pidana. Kegagalan dalam jasa konstruksi merupakan salah satu
akibat yang dapat membahayakan kepentingan publik maupun kerugian negara. Namun, rangkaian
peristiwa tersebut dalam penyelenggaraan konstruksi sudah selayaknya diselidiki tuntas melalui
mekanisme hukum dan green construction sebagai upaya untuk mengurangi kegagalan infrastruktur
di Indonesia. Permasalahan pada penelitian ini, yakni bagaimana perspektif hukum pidana terhadap
kegagalan bangunan dalam hukum kontruksi di indonesia dan bagaimana mekanisme penegakan
hukum terhadap kegagalan bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, maksud dari penelitian ini diharapkan
memperoleh gambaran secara rinci dan sistematis untuk menjawab permasalahan yang akan diteliti.
Hasil penelitian bahwa penyedia jasa dan pengguna jasa yang sengaja atau tidak sengaja
mengakibatkan kegagalan pembangunan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Upaya
hukum pidana dalam hal ini haruslah memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku. Selanjutnya
hukum pidana menjadi hukum yang terdepan dalam mengungkapkan permasalahan tersebut.
Kata Kunci: Perspektif; Pidana; Kontruksi

Downloads

Published

2020-07-14

Issue

Section

Articles Vol 1, No 1 July 2020