KEDUDUKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DI INDONESIA

Authors

  • Abraham Abraham Magister Hukum Universitas Dharmawangsa
  • Kusbianto Kusbianto Universitas Dharmawangsa image/svg+xml
  • Azmiati Zuliah Universitas Dharmawangsa image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.6878

Keywords:

Perdagangan Orang, Perlindungan Korban, Hukum Pidana, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam memberikan perlindungan terhadap korban di Indonesia, dengan fokus pada studi Putusan Nomor 1656/Pid.Sus/2023/PN MDN. Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali melibatkan pekerja migran sebagai target rentan. Meskipun telah ada berbagai regulasi dan upaya penegakan hukum, implementasi perlindungan korban masih menghadapi tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kerangka hukum di Indonesia, khususnya dalam putusan pengadilan yang spesifik, berkontribusi pada perlindungan korban TPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang efektivitas hukum dalam melindungi korban TPPO serta mengidentifikasi celah dan rekomendasi untuk peningkatan kebijakan dan praktik penegakan hukum di masa mendatang.

References

Andika Wahyu, Human Trafficking in Southeast Asia: A Legal Perspective, Journal of Southeast Asian Human Rights, Vol. 4, No. 1 (2020)

Ani Purwanti, Indonesia’s Legal Framework on Human Trafficking: Progress and Challenges, Asia-Pacific Journal of Human Rights and Law, Vol. 23, No. 1 (2021)

Ani Purwanti, Restitution for Victims of Human Trafficking: Implementation Challenges in Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2020.

Darmawan, R. Restorasi Keadilan dalam Hukum Pidana. Jakarta: Pustaka Pelajar, (2023)

Dina Y. Sulaeman, Human Trafficking and Victim Protection in Indonesia: A Legal Perspective, Jakarta, Pustaka Akademik, 2021.

Dwi Rahayu, Victim-Centered Approach in Human Trafficking Cases: An Indonesian Perspective, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 15, No. 4 (2023)

Indrawan, B. (2022). Filsafat Keadilan dalam Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish,

Janus Sidabalok, Hukum Perdagangan (Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional), Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2020, hlm. 102-103; Lihat juga: Ahmad Sofian, Efektivitas UU No. 21 Tahun 2007 dalam Perlindungan Korban TPPO, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020.

Maria Eka Putri, Legal Protection for Indonesian Migrant Workers: A Case Study, Indonesian Journal of International Law, Vol. 19, No. 3 (2022)

Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel

Putusan Nomor 1656/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Rina Susanti, Perdagangan Orang dan Tantangan Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12, No. 2 (2023)

Downloads

Additional Files

Published

2025-07-01

Issue

Section

Articles Vol 6, No 1 Juli 2025