PERJANJIAN KREDIT HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA DI KOTA MEDAN

Authors

DOI:

https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1454

Abstract

ABSTRAK
Bank sebagai Lembaga perbankan, memerlukan adanya jaminan (agunan) dalam
memberikan kredit bagi masyarakat, dan hingga saat ini fidusia adalah jenis pengikatan jaminan yang yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Ketentuan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni dalam Pasal 16 ayat 3 menyatakan bahwa “hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”, namun dalam praktek perbankan di Kota Medan, belum ditemukan adanya perjanjian kredit dimana hak cipta dijadikan sebagai jaminan dalam pemberian kredit. Hal ini karena adanya faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta tersebut yakni berkaitan dengan valuasi dalam bentuk uang.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Hak Cipta, Objek, Fidusia

Downloads

Published

2021-07-01

Issue

Section

Articles Vol 2, No 1 Juli 2021