Implikasi Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 Terhadap Ibu Kota Negara Perspektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Mustakin Rizki Ritonga
  • Tetty Marlina Tarigan

DOI:

https://doi.org/10.46576/qmn05239

Abstract

Kebijakan efisiensi belanja negara merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi nasional. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai implikasinya terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis kebijakan efisiensi anggaran terhadap pembangunan IKN serta menelaahnya dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi fiskal tidak mengubah legitimasi hukum pembangunan IKN, melainkan hanya memengaruhi aspek teknis pengelolaan anggaran dan prioritas pelaksanaan program pembangunan. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kebijakan tersebut dapat dibenarkan sebagai bagian dari kewenangan penguasa dalam mengelola keuangan negara untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kemaslahatan publik. Kebijakan ini memiliki dampak positif dalam memperkuat stabilitas fiskal negara, namun juga berpotensi memperlambat implementasi beberapa program pembangunan apabila tidak diikuti dengan perencanaan fiskal yang konsisten. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal yang proporsional dan transparan agar stabilitas anggaran tetap terjaga tanpa menghambat keberlanjutan pembangunan IKN.

Downloads

Published

2026-08-21

Issue

Section

Articles Vol 7, No 1 Juli 2026