HAMBATAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENCEGAH NARAPIDANA SEBAGAI PERANTARA PEREDARAN NARKOTIKA

Natasya Aulia, Vivi Nur Qalbi, Hasnawati Hasnawati

Abstract


Peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan menunjukkan bahwa pidana penjara belum sepenuhnya mampu memutus jaringan kejahatan narkotika. Fenomena keterlibatan narapidana sebagai perantara peredaran narkotika mencerminkan adanya penyalahgunaan sarana komunikasi, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya pelaksanaan fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap narapidana yang berperan sebagai perantara peredaran narkotika serta mengkaji hambatan yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu dalam mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap narapidana sebagai perantara peredaran narkotika didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyertaan dalam hukum pidana. Namun, efektivitas pencegahan masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan jumlah petugas, sarana pengamanan yang belum memadai, serta penyalahgunaan alat komunikasi oleh narapidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, optimalisasi teknologi keamanan, peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum, dan penguatan program pembinaan guna menekan praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Keywords


Narapidana, Perantara, Peredaran Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan.

Full Text:

PDF

References


Anisa, Vivi Nur Qalbi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad, dan Keyu Zulkarnain Arif. "Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika melalui Restorative Justice: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025).

Bastiar, Damar. "Penegakan Hukum Penyalahgunaan dan Pencegahan Pengguna Narkotika di Indonesia." Jurnal Rechtens 8, no. 2 (2019): 210.

Batkormbawa, Meylisa Patricia, Hadi Tuasikal, dan Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia. "Tindak Pidana Narkotika sebagai Transnational Organized Crime." Judge: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2025): 175–183.

Direktorat Kerja Sama. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Direktorat Kerja Sama Tahun 2022. Jakarta: Deputi Bidang Kerja Sama, 2022.

Hanifah, Hani, Dita Hasibuan, Dora Perawati Sihotang, Eniya Rianta Sema Kudadiri, Inez Christy Saragih, dan Mariana Yulistia Sinaga. "Remaja Cerdas, Tanpa Narkoba: Upaya Meningkatkan Kesadaran Remaja Desa Percut terhadap Bahaya Narkotika." Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 3, no. 4 (2025): 5235–5238.

Hardiansyah, Trian, dan Wreda Danang Widoyoko. "Penegakan Hukum Peredaran Narkotika yang Terjadi di Lembaga Pemasyarakatan." Judiciary (Jurnal Hukum dan Keadilan) 13, no. 1 (2024): 116.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kurniawan, Andi, dan Adnan Zuhair. "Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Terorisme." Jurnal Gema Keadilan 10, no. 1 (2023): 3.

Langi, Marsil Tangke, Vivi Nur Qalbi, dan Titie Yustisia Lestari. "The Influence of Narcotics and Illegal Drugs in Society: Facts and Efforts for Prevention." International Journal of Multidisciplinary of Higher Education (IJMURHICA) 8, no. 4 (2025): 1003–1010.

Oktaviani, Sukma, dan Gonda Yumitro. "Ancaman Bahaya Narkoba di Indonesia pada Era Globalisasi." Jurnal Education and Development 10, no. 2 (2022): 137–143.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Reapublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013

Pratama, A. "Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia." Jurnal Ilmu Sosial dan Politik 10, no. 2 (2019): 123–135.

Purbanto, Hardy, dan Bahril Hidayat. "Systematic Literature Review: Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja dalam Perspektif Psikologi dan Islam." Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan 20, no. 1 (2023): 1–13.

Rachim, Nur Alim, dan M. Aris Munandar. Aspek Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jawa Timur: Penerbit Karya Bakti, 2023.

Ramadani, Fahima, Awaliah, dan Hasnawati. "Pertimbangan Hakim dalam Putusan Kasasi No. 2296 K/Pid.Sus/2024 yang Menyimpangi Ketentuan Pidana Minimum Khusus." Maleo Law Journal 10, no. 1 (2026).

Salatun, R., dan R. Mina. "Penyuluhan Narkoba sebagai Upaya Preventif Peredaran Gelap Narkoba di Masyarakat." Monsu'ani Tano: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 1 (2019): 26–30.

Saputra, Andri, Vinko Rafi Joeda, dan Anggi Daman. "Strategi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Gelap Narkotika dalam Perspektif KUHP dan UU Narkotika." Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak 2, no. 1 (2025): 2.

Saputra, Dandy Rahardiyan, dan Heru Suryanto. "Optimalisasi Peran Lembaga Pemasyarakatan agar Tercapainya Tujuan Pemidanaan di Masa Pandemi Covid-19." Jurnal 12, no. 1 (2022): 29.

Saraya, Sitta, dan Yusrina Handayani. "Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dengan Double Track System dalam Pemidanaan di Indonesia." Adil Indonesia Jurnal 4, no. 2 (2023): 73.

Silalahi, Dian Hardian. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: Enam Media, 2020.

Sitompul, Charles Johan P. "Analisis Peran Coalition Anti-Drug Coalition of America (CADCA) dalam Mengatasi Masalah Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia." Jurnal Transformasi Global (JTG) 6, no. 1 (2019): 17–18.

Suryandari, R., dan B. S. Soerachmat. "Indonesia Darurat Narkoba (Peran Hukum dalam Mengatasi Peredaran Gelap Narkoba)." Law, Development and Justice Review 2, no. 2 (2019): 347–360.

Tanadi, Zhasya Algheta, Oktaviani Ashari, dan Windhiadi Yoga Sembada. "Upaya Badan Narkotika Nasional dalam Mencegah Tindak Pidana Penggunaan Narkotika." Jurnal Bela Negara UPN Veteran Jakarta 1, no. 1 (2023): 33.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Venerdi, Ahmad Jundy, dan Ibrahim Fikma Edrisy. "Pendekatan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika: Antara Pemidanaan dan Kewajiban Rehabilitasi." Journal Evidence of Law 4, no. 1 (2025): 302.

Yanti, Rika Afrida, Liza Agnesta Krisna, dan Vivi Hayati. "Kritik atas Penerapan UU Narkotika dan Kaitannya dengan Overcrowded di Lapas Indonesia: Evaluasi Normatif-Empiris terhadap Penegakan UU Narkotika di Indonesia." Locus: Journal of Academic Literature Review 4, no. 7 (2025): 535–545.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9788

Article Metrics

Abstract view : 8 times
PDF – 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.