TANGGUNG JAWAB MARKETPLACE TERHADAP PEREDARAN BARANG PALSU DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Arbi Perangin angin, Andi Maysarah, Dian Hardian Silalahi

Abstract


Perkembangan transaksi elektronik (e-commerce) di Indonesia telah melahirkan persoalan hukum baru, khususnya terkait peredaran barang palsu yang merugikan konsumen melalui platform marketplace. Kedudukan marketplace yang selama ini diposisikan sebagai penyelenggara sistem elektronik yang netral menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas tanggung jawab hukumnya apabila terjadi peredaran barang palsu yang dilakukan oleh pelapak (penjual pihak ketiga). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tanggung jawab marketplace, bentuk tanggung jawab hukum terhadap kerugian konsumen, serta merumuskan kebijakan hukum yang ideal untuk memperkuat tanggung jawab tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab marketplace masih tersebar dan belum terintegrasi secara utuh antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, sehingga marketplace cenderung berlindung pada prinsip mere conduit atau safe harbour. Bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dibebankan kepada marketplace bersifat kondisional, yaitu tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability) sepanjang terbukti adanya kelalaian dalam kewajiban verifikasi dan pengawasan penjual, bukan tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana berlaku bagi produsen. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kebijakan hukum melalui penegasan prinsip know your business customer, kewajiban notifikasi dan penurunan konten (notice and takedown) yang terukur, penguatan sanksi administratif, serta harmonisasi regulasi lintas kementerian/lembaga guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen

Keywords


tanggung jawab hukum; marketplace; barang palsu; e-commerce; perlindungan konsumen

Full Text:

PDF

References


Bhagaskara, K. A., & Tarina, D. D. Y. (2024). Perlindungan konsumen dalam transaksi marketplace. Jurnal USM Law Review, 7(1), 393–411.

European Union. (2022). Regulation (EU) 2022/2065 on a Single Market For Digital Services (Digital Services Act).

Indonesian Journal of Law and Justice. (2023). Tanggung jawab marketplace terhadap peredaran barang palsu (product counterfeit) dalam tinjauan UU Perlindungan Konsumen.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media.

Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Pengadilan Negeri Klaten. (2022). Putusan Nomor 105/Pdt.G/2022/PN Klaten.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Widyasaputro, A. P., Iryani, D., & Rae, G. N. T. (2026). Pertanggungjawaban hukum platform marketplace atas penjualan barang palsu. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4), 1–15.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9766

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.