Kebijakan Hukum Pidana mengenai Asset Recovery sebagai Instrumen Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Penanggulangan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil tindak pidana melalui mekanisme asset recovery. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum asset recovery dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelaksanaannya dalam pengembalian kerugian negara, serta kebijakan hukum pidana yang diperlukan untuk mengoptimalkannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan asset recovery terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan ketentuan perampasan aset. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kesulitan pelacakan aset, penggunaan pihak ketiga sebagai nominee, keterbatasan kerja sama internasional, dan belum adanya undang-undang khusus perampasan aset tanpa pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi pelacakan aset, dan kerja sama internasional untuk meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2017.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2008.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press, 1950.
Jean-Pierre Brun et al., Asset Recovery Handbook: A Guide for Practitioners. Washington, D.C.: World Bank and UNODC, 2021.
Kevin M. Stephenson et al., Barriers to Asset Recovery: An Analysis of the Key Barriers and Recommendations for Action. Washington, D.C.: World Bank, 2011.
M. Arief Amrullah, Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Malang: Bayumedia, 2018.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2004.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Theodore S. Greenberg, Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington, D.C.: World Bank, 2009.
United Nations Office on Drugs and Crime, Asset Recovery Handbook. Vienna: UNODC, 2020.
B. Artikel Ilmiah/ Jurnal
Ahmad Rizki, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi,” Jurnal Konstitusi dan Anti Korupsi 12, no. 2 (2023): 101–118.
Andika Pratama, “Kerja Sama Internasional dalam Pengembalian Aset Korupsi,” Jurnal Diplomasi Hukum 7, no. 1 (2024): 67–84.
Beni Kurniawan, “Perampasan Aset dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” Jurnal Legislasi Nasional 6, no. 1 (2023): 77–94.
Daniel Kaufmann, “Governance and Anti-Corruption: The Role of Asset Recovery,” Global Governance Journal 14, no. 1 (2021): 22–24.
Dian Siregar, “Pendekatan Follow the Money dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Penelitian Hukum 18, no. 3 (2024): 225–230.
Dian Siregar, “Pidana Tambahan Uang Pengganti sebagai Instrumen Asset Recovery,” Jurnal Penelitian Hukum 18, no. 3 (2024): 221–238.
Lestari Widodo, “Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Perspektif Hukum Indonesia,” Jurnal Reformasi Hukum 8, no. 1 (2024): 60.
Lina Marlina, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korupsi dalam Perspektif Pemulihan Kerugian Negara,” Jurnal Yudisial 17, no. 2 (2024): 145–162.
M. Arief Amrullah, “Follow the Proceeds of Crime sebagai Strategi Asset Recovery,” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 11, no. 2 (2023): 89–104.
Mark Pieth, “Recovering Stolen Assets: A Key Element of Anti-Corruption Policy,” International Review of Law 8, no. 2 (2022): 34–36.
Muhammad Fadli, “Optimalisasi Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 54, no. 1 (2024): 45–60.
Nur Aini, “Implementasi UNCAC dalam Sistem Hukum Indonesia,” Jurnal Hukum Internasional Indonesia 20, no. 2 (2023): 201–218.
Romli Atmasasmita, “Social Defence Theory dalam Kebijakan Pemberantasan Korupsi,” Jurnal Hukum dan Masyarakat 9, no. 2 (2024): 153.
Rudi Hartono, “Efektivitas Pelaksanaan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Ius Constituendum 9, no. 1 (2024): 55–72.
Rudi Santoso, “Teori Gabungan dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2023): 88–102.
Siti Rahmah, “Regulasi Beneficial Ownership dan Pencegahan Penyembunyian Aset,” Jurnal Hukum Ekonomi dan Keuangan 15, no. 2 (2024): 119–136.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
D. Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, Naskah Akademik, 2023.
E. Media Massa
GoodStats, ICW: Negara Berpotensi Rugi Rp279 T Akibat Korupsi 2024, dipublikasikan 9 Desember 2025 pukul 15.41 WIB, diakses 18 Juli 2026 pukul 11.33 WIB, https://data.goodstats.id/statistic/icw-negara-berpotensi-rugi-rp279-t-akibat-korupsi-2024-MKJO3.
Indonesia Corruption Watch (ICW), Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024, dipublikasikan 30 September 2025, diakses 18 Juli 2026 pukul 11.25 WIB, https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laporan Tahunan KPK 2024, dipublikasikan tahun 2025, diakses 18 Juli 2026 pukul 11.40 WIB, https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/laporan/laporan-tahunan.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9699
Article Metrics
Abstract view : 4 timesPDF – 1 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














