Hambatan Pelaksanaan Pemulihan Psikis Anak Korban Kekerasan Seksual di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu

Andini Eka Putri, Kamal Kamal, Titie Yustisia Lestari

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat dan hak asasi manusia serta menimbulkan dampak tidak hanya pada aspek fisik, tetapi juga psikologis. Trauma, ketakutan, kecemasan, dan gangguan emosional yang dialami korban berpotensi menghambat proses tumbuh kembang serta memengaruhi kualitas hidup anak di masa mendatang. Untuk itu, pemulihan psikis menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jaminan atas hak tersebut telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun demikian, pelaksanaan pemulihan psikis masih menghadapi berbagai kendala dalam praktiknya. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa hambatan pelaksanaan pemulihan psikis anak korban kekerasan seksual di dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) kota palu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data primer dan sekunder yang diperoleh selama penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa hambatan utama dalam pemenuhan hak pemulihan psikis anak korban kekerasan seksual di DP3A Kota Palu berasal dari budaya hukum keluarga korban, terutama penolakan orang tua terhadap layanan psikologis. Penolakan tersebut disebabkan oleh masih rendahnya pemahaman orang tua mengenai dampak psikologis kekerasan seksual, sehingga mereka menganggap anak tidak memerlukan pendampingan. Akibatnya, meskipun DP3A Kota Palu telah memiliki mekanisme pelayanan dan dasar hukum yang jelas, pemenuhan hak pemulihan psikis belum dapat terlaksana secara optimal tanpa persetujuan dan keterlibatan keluarga korban.

Keywords


Anak Korban Kekerasan Seksual, Pemulihan Psikis, Perlindungan Hukum, DP3A Kota Palu.

Full Text:

PDF

References


Ananda, Ridha Fahmi, Ediwarman Ediwarman, Edi Yunara, and Edy Ikhsan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 1 (2023): 52–65. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.125.

Awaluddin & Nurhayati Mardin, M. Muhtar. Filsafat Hukum: Refleksi Atas Moralitas Dan Keadilan Dalam Sistem Hukum Modern. CV. Eureka Media Aksara, 2025.

Ayuandani, Karisma Nilam, and Hervina Puspitosari. “Implementasi Rehabilitasi Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Berbasis Seksual (Studi Di Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Kabupaten Tulungagung).” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 2, no. 3 (2022): 134. https://doi.org/10.51825/yta.v2i3.16391.

Dudi Mulyadi, Tri Yanuaria, and Firman Firman. “Model Kepatuhan Hukum Pendaftaran Perkawinan: Konstruksi Budaya Hukum Masyarakat Sereh Berdasarkan Teori Friedman.” Semarang Law Review (SLR) 6, no. 2 (2025): 473–82. https://www.semanticscholar.org/paper/ee9e6b7d28ae3531605ce64efb2e664bcff11e64%0Ahttps://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/12706.

Hendrawan, Hendrawan, Wahyudi Wahyudi, and Husain Husain. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan.” An-Nisa: Journal of Islamic Family Law 2, no. 3 (2025): 162–74. https://doi.org/10.63142/an-nisa.v2i3.249.

Kayowuan Lewoleba, Kayus, and Muhammad Helmi Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Esensi Hukum 2, no. 1 (2020): 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20.

Kustiman, Erwin, and Ope Destrian. “Kekerasan Melalui Praktik Pemberitaan Etis Media.” Jurnal Common 9 (2025). https://ojs.unikom.ac.id/index.php/common.

Mardin, Nurhayati, Vivi Nur Qalbi, Harun Nyak Itam Abu, and Adiguna Kharismawan. “Customary Law Perspective: Legal Protection of Children as Crime Victims (Study in Parigi Moutong Regency).” International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 5, no. 1 (2025): 15–28. https://doi.org/10.51749/injurlens.v5i1.101.

Mushafi, Syarif Hidayatullah, Siti Aisyah. “Penerapan Sanksi Bagi Santri Bermasalah Di Pondok Pesantren Nurul Jadid.” Journal of Islamic Studies 08, no. 02 (2021): 179–88. https://ejurnal.stainh.ac.id/index.php/jurnal/article/view/67.

Muttaqin, Faizal Amrul, and Wahyu Saputra. “Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 1, no. 2 (2019): 187–207. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026.

Novitasari, Vani, Rizky Pratama, Putra Karo, and Diding Rahmat. “Tinjauan Yuridis Atas Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Proses Pemulihan Dan Rehabilitasi.” Judge : Jurnal Hukum 06, no. 08 (2026): 1488–97.

Prastini, Endang. “Kekerasan Terhadap Anak Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia.” Jurnal Citizenship Virtues 4, no. 2 (2024): 760–70. https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2043.

Putri, Laela Rahmah, Namira Infaka Putri Pembayun, and Citra Wahyu Qolbiah. “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review.” Jurnal Psikologi 1, no. 4 (2024): 17. https://doi.org/10.47134/pjp.v1i4.2599.

Supriani, Rista Ade. “Upaya Pencegahan KS Pada Anak Usia Dini” 3, no. 1 (2022): 1–20.

Syahrum, Muhammad. PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM: KAJIAN PENELITIAN NORMATIF, EMPIRIS, PENULISAN PROPOSAL, LAPORAN SKRIPSI DAN TESIS. Riau: CV. DOTPLUS Publisher, 2022.

Titie Yustisia Lestari, Ridwan Tahir, Maulana Amin Tahir, Abdullah Abdullah, Manga Patila, Irzha Friskanov. S. “Penyuluhan Hukum Tentang Peran Guru Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Di SMA Negeri 1 Luwuk.” ABDI MOESTOPO: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat 9, no. 1 (2026): 14–23. https://doi.org/https://doi.org/10.32509/abdimoestopo.v9i1.6017.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9692

Article Metrics

Abstract view : 3 times
PDF – 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.