MAKNA KONSTITUSIONAL “KEPALA DAERAH DIPILIH SECARA DEMOKRATIS” PASCA PUTUSAN MK 195/PUU-XXIV/2026

Devi Yulida, Vita Cita Emia Tarigan, Rina Melati Sitompul

Abstract


Frasa “kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah lama menimbulkan perdebatan interpretatif mengenai desain konstitusional mekanisme pemilihan kepala daerah. Ambiguitas tersebut kembali mengemuka dalam pengujian konstitusional yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan kembali praktik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna konstitusional frasa tersebut serta menganalisis peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan arah bagi kebijakan legislasi mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan norma konstitusi yang bersifat terbuka (open-textured constitutional norm), sehingga memberikan ruang kebijakan (open legal policy) kepada pembentuk undang-undang dalam merancang mekanisme pemilihan kepala daerah. Namun demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa ruang kebijakan tersebut tidak bersifat tanpa batas, melainkan harus dijalankan dalam koridor kedaulatan rakyat, demokrasi substantif, dan penafsiran konstitusi yang konsisten sebagaimana berkembang dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut tidak mengubah norma konstitusi, melainkan memperkuat arah penafsirannya dengan menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah diwujudkan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, putusan tersebut berfungsi sebagai pedoman konstitusional yang membatasi arah pembentukan kebijakan legislasi di masa mendatang mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.

Keywords


Mahkamah Konstitusi, dipilih secara demokratis, kepala daerah, open legal policy.

Full Text:

PDF

References


Badri, Husni Jalil, Iskandar A. Gani, dan Darmawan. “Application of Local Wisdom Principles in the Election of the Wali Nanggroe in Aceh.” Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah 10, no. 2 (2025). https://doi.org/10.22373/petita.v10i2.1025.

Hadi, Syofyan. “Makna Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 27 Februari 2023, 62–70. https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7920.

Idul Rishan. “Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31, no. 3 (2024): 585–609. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art5.

Johan, Ali Muhammad. “Sistem pemilihan kepala daerah pada daerah yang memberlakukan desentralisasi asimetris.” Al-Qisth Law Review 5, no. 1 (2021): 70. https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.70-98.

Liana Nasir, Syamsul Rijal, dan Muhamad Aksan Akbar. “Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.” JURNAL USM LAW REVIEW 8, no. 2 (2025): 622–38. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11333.

Micze Ridua, Srye. “Pemilihan kepala daerah melalui dprd dalam sistem ketatanegaraan indonesia.” Honeste Vivere 35, no. 2 (2025): 206–16. https://doi.org/10.55809/hv.v35i2.567.

Mujiyana, Mujiyana, Windy Virdinia Putri, dan Gumilang Fuadi. “Obedience to Constitutional Court Decisions: Constitutional Obligations and Moral Obligations of Legislators.” LAW & PASS: International Journal of Law, Public Administration and Social Studies 2, no. 3 (2025): 182–91. https://doi.org/10.47353/lawpass.v2i3.21.

Perdana, Muhammad Anugerah, dan Mochamad Adli Wafi. “Pemaknaan mahkamah konstitusi terhadap batasan open legal policy beserta kompleksitasnya.” Veritas et Justitia 11, no. 2 (2026): 251–70. https://doi.org/10.25123/vej.v11i2.9287.

Puspitaningrat, I. Dewa Agung Ayu Mas, Putu Chandra Kinandana Kayuan, dan I. Made Artha Rimbawa. “Niet ontvankelijke verklaard dalam putusan.” Jurnal Yustitia 18, no. 1 (2024): 32–44. https://doi.org/10.62279/yustitia.v18i1.1193.

Sakdiyah, Halimatus. “Efektivitas Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara: Tinjauan Kritis Desentralisasi di Indonesia.” JUPSI Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia 3, no. 1 (2025): 1–11. https://doi.org/10.62238/jupsi.v3i1.191.

Satata, Pantja, Yusandi Rakhman, dan Ridha Ramadhana Megafitri. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah dan Implikasinya Terhadap Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 6, no. 3 (2025): 16–30. https://doi.org/10.51749/jphi.v6i3.153.

Sucipta, Pery Rehendra, dan M. Riski Ansori. “Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ditinjau Dari Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.” Journal of Judicial Review 18, no. 2 (2016): 85–105. https://doi.org/10.37253/jjr.v18i2.90.

Sulastri, Dewi, dan Abu Sanmas. “Implikasi putusan mahkaham konstitusi sebagai positif legislator terhadap prinsip check and balance.” LITIGASI 26, no. 2 (2025). https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i2.21999.

Suriadi, Hari, Lince Magriasti, dan Aldri Frinaldi. “Sejarah Perkembangan Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.” Jurnal Media Ilmu 2, no. 2 (2023): 193–210. https://doi.org/10.31869/jmi.v2i2.4974.

Tjahjana, Teguh Pribadi. “Politik Hukum dalam Otonomi Daerah Berbasis Keadilan Bermartabat.” FOCUS 6, no. 2 (2025): 1–7. https://doi.org/10.37010/fcs.v6i2.1941.

Yulida, Devi, dan Vita Cita Emia Tarigan. “Digital Democracy in Indonesia: Challenges and Opportunities for Generation Z Political Participation.” Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara 2, no. 1 (2024): 157–80. https://doi.org/10.55292/xc0cb160.

Yulida, Devi dan Rini Anggreini. “Interim Election as a Transitional Electoral Design in Indonesia.” Acta Law Journal 4, no. 1 (2026): 32–44. https://doi.org/10.32734/alj.v4i1.23554.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9625

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.