PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN SECARA TERORGANISASI (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Haqiqi Rahman Nasution, Azmiati Zuliah, Andi Maysarah

Abstract


Peredaran gelap narkotika yang dilakukan melalui jaringan terorganisasi merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang terus berkembang dengan memanfaatkan struktur organisasi yang rapi, pembagian tugas yang jelas, serta dukungan teknologi informasi dan jejaring lintas wilayah. Karakteristik tersebut menjadikan upaya penegakan hukum semakin kompleks, khususnya di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan secara terorganisasi, menilai tingkat efektivitasnya, serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan penegakan hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tindakan pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Meskipun demikian, efektivitasnya belum sepenuhnya optimal karena masih dipengaruhi oleh kemampuan jaringan narkotika beradaptasi, keterbatasan sarana penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat, pemanfaatan teknologi penyidikan yang lebih modern, dan sinergi antarlembaga untuk meningkatkan keberhasilan pemberantasan kejahatan narkotika terorganisasi.

Keywords


Penegakan Hukum Pidana, Narkotika, Kejahatan Terorganisasi, Efektivitas Penegakan Hukum.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Atmasasmita, R. (2017). Pengantar hukum kejahatan terorganisasi transnasional. Prenadamedia Group.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.

Reksodiputro, M. (2007). Kriminologi dan sistem peradilan pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

B. Artikel Ilmiah/ Jurnal

Asari Suci Maharani, & Supardi. (2025). Reinforcing the legal basis of undercover buy as an investigative method in criminal procedure. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 14(1), 59–75.

Azhar, M., & Roisah, K. (2022). Efektivitas penegakan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 95–108.

Ekawaty, D., & Sugiharto, R. (2024). Sinergitas aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana narkotika sebagai transnational organized crime. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 53–72.

Fahrezi, F. R., & Lumban Gaol, S. (2024). Tinjauan hukum atas pembelian terselubung (undercover buy) dalam mengungkapkan tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, 1(2), 227–238.

Fitria, R. A., & Arifin, R. (2023). Analisis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, 11(2), 184–198.

Hidayat, M. S., & Jaelani, A. K. (2023). Efektivitas penegakan hukum tindak pidana narkotika dalam perspektif sistem peradilan pidana. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 268–284.

Irabiah, dkk. (2023). Penegakan hukum kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dengan teknik undercover buy. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1).

Saputra, R. (2023). Kebijakan formulasi hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 65–81.

Saputra, R. (2023). Pengaruh sarana dan prasarana terhadap efektivitas penegakan hukum pidana. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3), 421–438.

Silalahi, M. M., Tinambunan, D. R., Simanjuntak, J. P., dkk. (2025). Analisis yuridis pembuktian tindak pidana narkotika melalui metode undercover buy. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 5(2), 113–120.

Tesa. (2021). Pelaksanaan tindak pidana narkotika dengan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Hukum Respublica, 21(1), 73–90.

Yofiza, Limbong, I., Kholis, N., dkk. (2025). Implementasi pendekatan follow the money dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sisi penegakan hukum di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), 1–15.

Zuliah, A. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Jurnal De Lega Lata, 7(2), 182–197.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.

D. Laporan

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024). Indonesia drugs report 2024. BNN RI.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). World drug report 2024. United Nations Publications.

E. Media Massa

DetikSumut. (2023, 29 Desember). Polda Sumut tangkap 6.427 tersangka narkoba sepanjang tahun 2023. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7115957/polda-sumut-tangkap-6-427-tersangka-narkoba-di-sumut-sepanjang-tahun-2023

Tribrata News Polri. (2024, 13 Maret). Polda Sumut berhasil amankan 3.860 orang terlibat narkoba periode September 2023–Maret 2024. https://tribratanews.polri.go.id/blog/keamanan-6/polda-sumut-berhasil-amankan-3-860-orang-terlibat-narkoba-september-2023-maret-2024-71768

F. Hasil Wawancara

Hasil wawancara dengan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, 29 Juni 2026, pukul 11.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9623

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.