Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Penyelesaian Konflik Norma Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dinda Aulia Siregar, Andi Maysarah, Dian Hardian Silalahi

Abstract


Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana seksual merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak anak atas rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menghadirkan pengaturan mengenai tindak pidana kesusilaan yang berdampingan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga berpotensi menimbulkan konflik norma dalam penentuan dasar hukum terhadap tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis konflik norma tersebut, mengkaji penerapan asas lex specialis derogat legi generali sebagai mekanisme penyelesaiannya, serta menilai implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga harus diprioritaskan dalam penanganan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Penerapan asas tersebut memberikan kepastian hukum, mencegah disparitas penerapan norma, dan memperkuat perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban.


Keywords


lex specialis derogat legi generali, konflik norma, perbuatan cabul, perlindungan anak, KUHP Nasional.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Andi Hamzah. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Ibrahim, J. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kelsen, H. (2018). Teori Umum tentang Hukum dan Negara (R. Muttaqien, Trans.). Bandung: Nusa Media.

Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2014). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy (K. Wilk, Trans.). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

B. Artikel Ilmiah/ Jurnal

Akbar, A. (2020). Pengenyampingan asas lex specialis derogat legi generali dalam praktik pemidanaan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Lex LATA, 2(2).

Agustina, S. (2015). Implementasi asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 503–510.

Anis, R., & Wicaksono, B. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur (Analisa Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2024/PN Depok). IBLAM Law Review, 4(3), 109–119.

Holidayani Ritonga, F., Ekaputra, M., & Mulyadi, M. (2024). Penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam tindak pidana perdagangan orang oleh muncikari. Binamulia Hukum, 13(2).

Naldo, R. A. C., Pasaribu, M. P. J., & Hutasoit, A. S. (2024). Perlindungan hukum hak para anak terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan dalam proses penyidikan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2), 233–239.

Oksalinanda, F., Yustrisia, L., & Zulfiko, R. (2024). Penerapan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana pencabulan anak. Sumbang12 Law Journal, 2(2).

Rehendra Sucipta, P., Syahputra, I., & Sahindra, R. (2020). Lex specialis derogat legi generali sebagai asas preferensi dalam kecelakaan angkutan laut pelayaran rakyat. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1).

Setyowati, V. T., & Septiningsih, I. (2024). Penerapan asas kepastian hukum dalam tindak pidana pencabulan anak. Verstek, 12(2), 99–108.

Wulandari, D. A., Soeparna, I. I., Deavva, V. A., & Wijoyo, T. O. (2024). Analisis penerapan pasal terhadap anak pelaku tindak pidana menurut asas lex specialis derogat legi generali. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(11), 210–235.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

D. Media Massa

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2025). Laporan SIMFONI PPA Tahun 2024. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diakses 3 Juli 2026, dari https://www.kemenpppa.go.id/show-pdf/dokumen/detail/laporan-simfoni-ppa-tahun-2024




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9565

Article Metrics

Abstract view : 4 times
PDF – 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.