PERLINDUNGAN HUKUM PADA NASABAH TERHADAP KETERSEDIAAN FISIK PRODUK TABUNG EMAS PERSPEKTIF HIFDZ AL – MAAL

Herni Hidayani Harahap, Uswatun Hasanah

Abstract


Perkembangan produk tabung emas di lembaga keuangan, khususnya berbasis syari’ah, memberikan kemudahan investasi bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya muncul permasalahan terkait ketersediaan emas fisik sebagai underlying asset yang tidak selalu sebanding dengan saldo emas digital yang dimiliki nasabah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi nasabah serta kesesuaiannya dengan prinsip Hifdz Al-Maal dalam Maqashid Syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pada nasabah terhadap ketersediaan fisik produk tabung emas didalam lembaga keuangan serta menilai bagaimana penerapan konsep Hifdz Al-Maal dalam Maqasyid Syari’ah terhadap perlindungan hak nasabah dalam produk tabung emas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019, yang mencakup perlindungan preventif dan represif. Namun, dalam praktiknya masih terdapat ketidaksesuaian antara saldo emas digital dan ketersediaan emas fisik, yang menunjukkan lemahnya regulasi implementasi pengawasan dan transparansi. Dari perspektif Hifdz Al-Maal, kondisi ini belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan harta karena masih mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan berpotensi merugikan nasabah.

Keywords


Perlindungan Nasabah, Tabungan Emas, Hifdz Al-Maal.

Full Text:

PDF

References


A’yun, Inarotul. “Investasi Emas Digital Di Indonesia; Tinjauan Sistemik Maqashid Syariah.” JIOSE: Journal of Indonesian Sharia Economics 4, no. 2 (2025): 203–20. https://doi.org/10.35878/jiose.v4i2.1828.

Agustina, Arifah Dwi, and Muhammad Yazid. “Analis Fiqih Muamalah Kontemporer Terhadap Tren Bank Emas Digital Byond By BSI.” JSE: Jurnal Sharia Economica 5, no. 1 (2026): 1–13.

Baskoro, Ario Andika, and Yudho Taruno Muryanto. “Kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Korban Investasi Bodong Emas Digital ( Studi Kasus PT Tamasia Global Sharia ) Tinjauan Tentang Perlindungan Hukum.” TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 1 (2024): 172–91.

Emilson, Nur Husni, Koesrin Nawawi, Soleh Idrus, Fakultas Hukum, and Universitas Muhammadiyah. “Perlindungan & Penyelesaian Sengketa Kosumen Sektor Jasa Keuangan.” Jurnal Ilmu Hukum “ THE JURIS” VII, no. 1 (2023): 181–85.

H, Muzadi. R, Muannif. “Pengelolaan Harta Dalam Tinjauan Maqashid Al- Syariah.” Jurnal AL-MAQASHID: Jurnal Ilmu Ksyariahan Dan Keperdataan 8, no. 2 (2022): 149–61.

H, Uswatun, Hidayat, R and Zali, M. “Penerapan Akad Ijarah Pada Pembiayaan Multi Jasa Dalam Perspektif Hukum Islam” 4307, no. June (2023): 300–303.

Kuratul Aini, Wildan Sirojuddin, Suharsono, dan Ariq Nurjannah Irbah. “KEBERADAAN PRINSIP ( MAQASHID AL - SYARIAH HIFDZUL MAL DALAM KEGIATAN INVESTASI KONVENSIONAL NON MAISIR.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 09, no. 02 (2023).

Lie, M., Aidy, K and , Z, Fatimah . “Perlindungan Konsumen Atas Ketidakpatuhan Usaha Katering Terhadap Sertifikasi Halal Di Kota Medan ( Analisis Uu No . 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ).” QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies 4, no. 4 (2026): 1704–18.

Luth Fiah, Nurcahaya, and, P, Cahaya. “Hukum Jual Beli Emas Melalui Sistem Tidak Tunai Menurut Mazhab Syafi’i,” n.d.

Naufal, Andhika, Apik Hadiarlamsyah, and Lutfizar S. “Kapasitas Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan Produk Investasi Tabungan Emas Di Pt. Pegadaian Syariah Dan Konvensional.” Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law 6, no. 1 (2022): 86–106. https://doi.org/10.30762/qawanin.v6i1.140.

Putra, Hisbah Rahmatan, Universitas Muhammadiyah, Sumatera Utara, and Pegadaian Digital Service. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Pengikatan Jaminan Produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian” 1, no. 2 (2023): 331–40.

Rachmawati, Andini, Iman Nur Hidayat, and Nunung Setiani. “The Analysis Of Gold Saving Product Application According To Decision Of DSN- MUI NO . 77 / DSN-MUI / V / 2010 ( Case Study In Pt . Pegadaian Syariah Solo Branch )” 2025, no. 77 (2025): 249–62.

Rizqia Noni Noviantry, Siti Kadariah. “Analisis Mekanisme Investasi Emas Melalui Produk Tabungan Emas Pada PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan.” Manajemen Dan Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2025): 369–79.

Sukamdani,B. Sutrisno, N. Kusuma. “TINJAUAN YURIDIS INVESTASI EMAS DALAM TRANSAKSI E- COMMERCE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA.” Jurnal Commerce Law 2, no. 1 (2022): 2–10.

Suprapdi, and Abdul Mujib. “Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Tabungan Emas Pada E-Commerce Tokopedia.” Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2023): 74. https://doi.org/10.24235/jm.v8i1.12622.

H, Uswatun, mhd H, Yadi, L, Fauziah. “Rahn Versus Pand Perkembangan Dan Pengaturan Dalam Kuhperdata, Khes Dan Fatwa Dsn Mui Perbedaan, Pemanfaatan Objek, Risiko Dan Eksekusi Uswatun.” Jurnal of Science and Social Research 4307, no. 4 (2025): 5021–27.

Wandira Anzani, Shabilla Aisyah, Dwi Anggriani, Muhammad Abdi, Fahmi Apriyansyah Siregar, Ogin Syahputra Sinaga, and Ramadhan Saleh Lubis. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Investasi Emas Online Melalui Platform Pegadaian Digital.” AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) 5, no. 2 (2025): 2061–73. https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i2.7308.

Zulham. (2018). Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal (1 st ed.). Kencana.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9559

Article Metrics

Abstract view : 21 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.