PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DIGITAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi pada Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara).

David Cristover, Kusbianto Kusbianto, Dody Safnul

Abstract


Kemajuan teknologi informasi telah memunculkan berbagai layanan investasi digital yang menawarkan akses mudah dan potensi keuntungan besar. Di sisi lain, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap penipuan investasi digital di Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan langkah optimalisasi penanganannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penyitaan barang bukti elektronik, dan pelimpahan perkara kepada penuntut umum berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE. Hambatan utama meliputi penggunaan identitas palsu, transaksi lintas wilayah maupun negara, keterbatasan kemampuan digital forensik, dan rendahnya literasi masyarakat terkait investasi digital. Optimalisasi dilakukan melalui peningkatan kompetensi penyidik siber, penguatan kerja sama dengan OJK, perbankan, dan platform digital, serta edukasi publik mengenai investasi legal dan ilegal.

Keywords


penegakan hukum pidana, penipuan investasi digital, media elektronik, kejahatan siber.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Amiruddin, & Asikin, Z. (2020). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.

Amrullah, M. A. (2022). Kejahatan siber dan penegakan hukumnya. Kencana.

Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, R. (2021). Teori dan kapita selekta kriminologi. Refika Aditama.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Husein, Y. (2020). Pencucian uang dan kejahatan siber. RajaGrafindo Persada.

Ibrahim, J. (2017). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Soekanto, S. (2019a). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2019b). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

B. Artikel Ilmiah/ Jurnal

Ahmad Rizki. (2024). Pertanggungjawaban pidana terhadap manipulasi konten digital berbasis artificial intelligence. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), 215–230.

Fadli, M. (2024). Deepfake sebagai ancaman baru dalam sistem hukum pidana digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 45–60.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

D. Media Massa

ANTARA. (2024, June 11). Satgas PASTI blokir 824 entitas ilegal selama April–Mei 2024. https://www.antaranews.com/berita/4147623/satgas-pasti-blokir-824-entitas-ilegal-selama-april-mei-2024

Otoritas Jasa Keuangan. (2024, June 11). Satgas PASTI blokir 824 entitas ilegal di April–Mei 2024. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-824-Entitas-Ilegal-di-April-Mei-2024.aspx

Otoritas Jasa Keuangan. (2024, November 5). Satgas PASTI blokir 498 entitas ilegal di September 2024. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-498-Entitas-Ilegal-di-September-2024.aspx

Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Siaran pers Satgas PASTI. Waspada Investasi.

E. Karya Ilmiah ( Skripsi, Tesis, Disertasi)

Gibersi, A. P. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui transfer dana [Repositori Universitas Medan Area]. https://repositori.uma.ac.id/

Octavian, V. R. (2026). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penipuan investasi online dalam kasus Indra Kenz (Studi Putusan Nomor 2029/K/Pid.Sus/2023) [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Ramadhan, D., & Citra, M. (2023). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi ilegal dengan cryptocurrency pada pasar komoditi (Studi di Polda Sumatera Utara)




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9558

Article Metrics

Abstract view : 15 times
PDF – 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.