ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PENETAPAN OBJEK WARIS MELALUI MEDIASI DAN AKTA PERDAMAIAN
Abstract
Sengketa waris dalam keluarga Muslim di Indonesia kerap menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, terutama ketika harta peninggalan tidak terdokumentasi dengan baik dan terdapat perbedaan kepentingan antara ahli waris dari perkawinan berbeda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data terdiri atas data primer berupa rekonstruksi fakta kasus dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, kitab fikih waris, dan literatur hukum keluarga Islam. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, proses musyawarah yang dipimpin oleh tokoh yang memiliki otoritas hukum dan moral mampu menggeser kesepakatan dari pembagian faraidh menuju pembagian sama rata atas dasar pertimbangan keadilan sosial dan penghargaan terhadap jasa pengasuhan; kedua, penundaan penjualan rumah disepakati guna melindungi hak tempat tinggal istri almarhum; ketiga, formalisasi kesepakatan melalui akta perdamaian notariil memberikan kepastian hukum yang mengikat. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan musyawarah berbasis nilai kearifan lokal dan ajaran Islam dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa keluarga yang lebih humanis, efisien, dan berkeadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Affaruddin, Muhammad Agung Ilham, and Darmawan. “Implementasi Pasal 183 KHI Dalam Pembagian Harta Waris Pada Surat Perjanjian Bermaterai (Perspektif Maslahah Mursalah).” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 24, no. 2 (2021): 385–416.
Andri, Gusti Yosi, Fakultas Hukum, Universitas Swadaya, Gunung Jati, Perjanjian Perdamaian, and Putusan Perdamaian. “Kekuatan Akta Perdamaian Dan Masalahnya.” Hukum Responsif 13, no. 2 (2022): 57–68.
Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, 2022.
Aufa, Kemas Ridho, and Darwis. “Hukum Kewarisan Masyarakat Adat Banjar Dalam Perspektif As-Sulh.” Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 7, no. 2 (2022): 334–54.
Bachri, Syabbul, and Corresponding Author. “SOCIOLOGICAL DIMENSIONS OF THE APPLICATION OF ISLAMIC INHERITANCE IN INDONESIA.” Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial Vol 21, no. 1 (2024): 63–86. https://doi.org/10.21154/justicia.v21i1.8707.
Bahri, Syamsul, Eficandra, and Yengki Hirawan. “AGREEMENT IN THE DIVISION OF INHERITANCE ASSETS: PERSPECTIVES FROM MAQASID SHARIAH AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW.” Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah Dan Hukum 1, no. 1 (2024): 39–44.
Dewi, Rizka Maulida, Umi Hanik Ningsih, and Tri Damayanti. “Analisis Terhadap Sengketa Pembagian Hak Waris Karena Adanya Hutang Ditinjau Dari Hukum Waris Islam.” Jurnal Hukum, Politik, Dan Ilmu Sosial 1, no. 3 (2022): 194–203.
Ekotrans, Jurnal Ilmiah, Building Lease Agreements, Puti Annisa, and Helfira Citra. “Legal Review of The Legality of Authentic Deeds and Private Deeds According to Law No . 2 of 2014 Concerning the Position of Notary In.” JIEE: Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi 5, no. 1 (2025): 100–110.
Faradila, Aulia Nur, and Wahyu Sukma Dewi. “Implementasi Asas Musyawarah Dan Mufakat Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat Di Indonesia.” Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 3, no. 2 (2023): 39–46.
Febriansyah, Rizal, Muhammad Ajrah, and Nasya Fatiha Ahmad. “Peran Prinsip Maslahah Dalam Penetapan Hukum Waris Islam.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 6071–81.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2022. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2023.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Pr. Jakarta, 2016.
Nafisyah, Syadza Nida, and Devika Rosa Guspita. “Hukum Waris Islam: Keadilan Dalam Pembagian Harta Dan Penerapannya.” Journal of Dual Legal Systems 1, no. 2 (2024): 137–52. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.233.
Rahmadi, Takdir. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufaka. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Rizani, Akhmad Kamil, and Ahmad Dakhoir. “MUSYAWARAH SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA WARIS BEDA AGAMA: EVIDENCE BASED SOLUTION FROM INDONESIA.” El-Mashlahah 10, no. 2 (2020): 52–64.
Saputra, Muhammad, Sukiati, and Mhd Yadi Harahap. “Yurisprudensi Hukum Penetapan Ahli Waris Melalui Putusan Pengadilan Analisis Putusan Nomor 0669/PDT .G/2019/PA.TGM.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 2437–44.
Sari, Fika Putri, Putu Aditya Herawan Setiawan, Budiyati Nurmawati, and Kadek Made Suwitra Herman. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Surabaya, 2024.
Sarmadi, Akhmad Sukris. “Sengketa Waris Dalam Keluarga: Analisis Pustaka Tentang Penyebab Dan Penyelesaiannya Dalam Perspektif Hukum Perdata.” Indonesian Research Journal on Education 4, no. 1 (2024): 352–57.
Sebyar, Muhamad Hasan, Hadi Asrori, Andaru Bahy, Sukiati, and Moh. Buny Andaru Bahy. “Revitalising Maskan during ʿIddah: A Fiqh Analysis of Contemporary Post- Divorce Challenges in Indonesia Abstract:” MILRev : Metro Islamic Law Review 5, no. 1 (2026): 150–77.
Soekanto, Soerjono, and Sri Marmudji. Penelitian Hukuk Normatif: Suatu TInjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
Sudirman, Muh, and Andi Herawati. “Pluralisme Hukum Waris Indonesia: Ketegangan Antara Adat, Islam, Dan Hukum Perdata.” Ash-Shahabah 12, no. 1 (2026): 69–79.
Yogahastama, Riesta. “TINJAUAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBAGAI OBYEK PERJANJIAN DALAM SENGKETA KEWARISAN ADAT DI INDONESIA.” JUSTITIA JURNAL HUKUM 4, no. 1 (2020): 151–65.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9063
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF – 0 times
Refbacks
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














