PRAKTIK ARISAN ONLINE MENURUN: UNSUR RIBA NASI’AH DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi ekonomi berbasis internet, salah satunya adalah praktik arisan online menurun. Sistem arisan ini menerapkan perbedaan nominal pembayaran berdasarkan urutan pencairan dana, di mana peserta yang memperoleh giliran lebih awal diwajibkan membayar setoran lebih besar dibandingkan peserta yang memperoleh giliran akhir, meskipun seluruh peserta menerima nominal pencairan yang sama. Praktik tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum Islam, khususnya terkait indikasi riba nasi’ah, gharar (ketidakjelasan akad), serta potensi wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum praktik arisan online menurun dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan fiqh muamalah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan praktik arisan online menurun yang berkembang di masyarakat, kemudian mengkajinya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan online menurun berpotensi mengandung unsur riba nasi’ah karena adanya tambahan manfaat ekonomi yang timbul akibat faktor waktu dalam perbedaan nominal pembayaran antar peserta. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi mengandung unsur gharar akibat ketidakjelasan akad, kurangnya transparansi pengelolaan dana, serta tingginya risiko wanprestasi dan penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu. Dalam perspektif hukum Islam, sengketa yang timbul dalam praktik arisan online menurun pada prinsipnya diselesaikan melalui musyawarah (al-shulh), mediasi, dan arbitrase syariah (at-tahkim) sebagai bentuk penyelesaian nonlitigasi yang mengedepankan perdamaian. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sengketa dapat diajukan melalui jalur litigasi (al-qadha) untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Dengan demikian, praktik arisan online menurun perlu mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan akad, transparansi pengelolaan dana, serta pemahaman yang memadai mengenai hukum ekonomi syariah agar kegiatan arisan online dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2022.
Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta: Prenada Media, 2021.
Ahmad Mujahidin, “Problematika Arisan Online dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 5, No. 2, 2022, hlm. 133.
Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2023, hlm. 301.
Abdul Manan, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana, 2021.
Zaitun Abdullah, Rifkiyati Bahri, Hukum Perikatan Islam, Jakarta Selatan: Damera Press, 2022.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2021.
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2022.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Oni Sahroni, Fikih Muamalah Kontemporer, Depok: Rajawali Pers, 2021.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 5, Jakarta: Gema Insani, 2021.
Siti Nurhayati, “Transaksi Digital dan Problematika Arisan Online dalam Perspektif Syariah,” Jurnal Al-Muamalat, Vol. 7, No. 1, 2023. Hlm. 88.
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022.
Muhammad Yazid, “Wanprestasi dalam Praktik Arisan Online dan Penyelesaiannya Menurut Hukum Islam,” Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 6, No. 2, 2023. Hlm. 174
Muhammad Ulul albab Musaffa, Optimalisasi Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Indonesia: Studi Komparatif antara Litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR). Az Zarqa’, Vol. 8, No. 2, 2016. Hlm. 266.
Warsidi, Hukum Bisnis Syariah Dan Hukum Perdagangan Internasional, Yogyakarta: Zahir Publishing, 2026.
Yulia Ramadhana, et al., Model Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economis and Legal Theory. Vol. 4, 1. 2026.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.8978
Article Metrics
Abstract view : 11 timesPDF – 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














