Penyelesaian Wanprestasi Atas Kegagalan Pengembalian Dana Dalam Transaksi Online Melalui Aplikasi Agoda

Iswi Hariyani, Ferdiansyah Putra Manggala, Syavira Aulia Mahir

Abstract


Penelitian ini mengkaji permasalahan kegagalan pengembalian dana (refund) pada transaksi melalui platform Online Travel Agent (OTA), khususnya Agoda, yang meskipun menawarkan kemudahan akses dan harga kompetitif, masih menyisakan persoalan dalam pemenuhan hak konsumen. Psraktiknya, proses refund sering berlangsung lama dengan prosedur administratif yang kompleks, seperti verifikasi berulang dan respons layanan pelanggan yang tidak optimal, hingga menimbulkan kerugian serta ketidakpastian bagi konsumen yang mengalami kegagalan pengembalian dana. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan wanprestasi oleh pelaku usaha karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegagalan refund sebagai bentuk wanprestasi, mengidentifikasi perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen, serta mengkaji upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan refund oleh Agoda secara tegas dapat dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi, karena pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana sesuai perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak elektronik. Akibatnya, hak konsumen tidak terpenuhi secara layak, terutama terkait kepastian atas dana yang seharusnya dikembalikan. Secara normatif, perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya masih bergantung pada kebijakan internal pelaku usaha yang bersifat sepihak (take it or leave it), sehingga menempatkan konsumen pada posisi yang lemah. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan kebutuhan para pihak, meskipun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh aksesibilitas dan mekanisme yang tersedia.

Keywords


Wanprestasi, Pengembalian Dana, Transasksi Online, Online Travel Agent.

Full Text:

PDF

References


Ali Murtadho, Nazhif. “Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Preferen dalam Pemberesan Proses Kepailitan.” Journal of Contemporary Law Studies 1, no. 4 (July 2024): 207–26. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i3.2499.

Amadis, Fay Alejandra, Iswi Hariyani, Rahmadi Indra Tektona, and Ferdiansyah Putra Manggala. “Kepastian Hukum Perjanjian Kredit Tanpa Disertai Perjanjian Jaminan.” Journal of Economic and Business Law Review 4, no. 2 (October 2024): 91. https://doi.org/10.19184/jeblr.v4i2.50093.

Ananta, Devonda, Findia Leona Putri Gressanda, Elen Aprilliana, and Muhammad Fajar Ilham. TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999. 3, no. 1 (2023).

Aulia, Muhammad Yasir, and Eka Kurniasari. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI LAPTOP BUKAN BARU MELALUI E-COMMERCE TOKOPEDIA. 7, no. 1 (2023).

Bintarawati, Fenny, and Daud Rismana. Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Commerce Di Era Ekonomi Digital. 20 (2024).

Dio Afriyanto Minta, Agustinus Hedewata, and Sukardan Aloysius. “Perlindungan Hukum Konsumen dari Praktik Iklan yang Menyesatkan oleh Pelaku Usaha di Kota Kupang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana 1, no. 3 (August 2024): 11–20. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.60.

Farah Adelia. “Pentingnya Pemahaman Dan Pengetahuan Hukum Perusahaan Bagi Pelaku Usaha Dalam Pendirian Perseroan Terbatas.” Preprint, Zenodo, September 30, 2024. https://doi.org/10.5281/ZENODO.13899278.

Hartono, Laksamana Varelino Zeustan, and Paramita Prananingtyas. “Aspek Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online.” Notarius 16, no. 3 (December 2023): 1361–75. https://doi.org/10.14710/nts.v16i3.41327.

I Made Agus Dwi Mandala Putra, I. Nyoman Putu Budiarta, and I. Nyoman Subamia. “PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI PERDAMAIAN.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 3 (December 2022): 544–50. https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5588.544-550.

Istiawati, Sri. “KEDUDUKAN PERJANJIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM SENGKETA KONSUMEN.” Juripol 4, no. 1 (May 2021): 208–16. https://doi.org/10.33395/juripol.v4i1.11034.

Jessika Morisca Katu, Ni Komang Arini Styawati, and I Made Aditya Mantara Putra. “Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Antara Pekerja dan Perusahaan.” Jurnal Konstruksi Hukum 5, no. 1 (March 2024): 66–71. https://doi.org/10.22225/jkh.5.1.8598.66-71.

Kiscya Anastasya Mottoh, Rietha Lieke Lontoh, and Helena Benedicta Tambajong. “Penyelesaian Sengketa Pegadaian Terhadap Konsumen Atas Rusaknya Objek Jaminan Gadai.” UNES Law Review 6, no. 2 (n.d.).

Lestiani, Karina, Nuzul Rahmayani, and Mahlil Andriaman. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Bkt).” Wajah Hukum 7, no. 2 (October 2023): 567. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1186.

Lubis, Taufik Hidayat. Hukum Perjanjian di Indonesia. 2, no. 3 (2022).

Manggala, Ferdiansyah Putra. “Legal Protection For Third Parties Who Are Provided As Individual Guarantees By Fintech Peer-To-Peer Lending.” Jurnal Justiciabelen 6, no. 2 (December 2023): 1. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v6i2.6992.

Manggala, Ferdiansyah Putra, and Vinka Kurnia Dewi. “Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Akibat Wanprestasi oleh Para Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.” Wajah Hukum 8, no. 1 (April 2024): 290. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1398.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Revisi 13. Jakarta: Kencana, 2017.

Pembayun, Eys Putri, and Arifin Faqih Gunawan. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance.” Jurnal Fakta Hukum 3, no. 2 (June 2025): 84–94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156.

Priyono, Eko, Agus Surono, and Sadino Sadino. “DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DIREKSI BUMN (STUDI KASUS PT. PLN).” Jurnal Magister Ilmu Hukum 7, no. 2 (July 2022): 29. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1264.

Wiriardi, Maulidiazeta. “PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN DALAM KESEPAKATAN PARA PIHAK YANG BERSENGKETA ATAS PERMOHONAN INTERVENSI PIHAK KETIGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.” Yuridika 26, no. 1 (March 2011). https://doi.org/10.20473/ydk.v26i1.263.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.8729

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.