PEMISAHAN PERTANGGUNGJAWABAN JABATAN DAN PRIBADI TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA

Eko Jatmiko, Tedi Sudrajat

Abstract


Penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat negara dapat dikategorikan sebagai sebuah kesalahan dalam hukum administrasi negara dan disisi lain sebagai suatu kesalahan yang mengakibatkan sanksi/hukuman pidana. Penelitian ini menganalisis pemisahan pertanggungjawaban jabatan dan pribadi terhadap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakjelasan batasan antara pertanggungjawaban pejabat akibat penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana sering memicu kriminalisasi kebijakan dan menghambat efektivitas pemerintahan. Pertanggungjawaban jabatan berkaitan dengan aspek legalitas dan tata kelola yang baik, sedangkan pertanggungjawaban pribadi muncul saat terdapat niat jahat (mens rea) untuk keuntungan pribadi. Pemisahan ini untuk menjamin kepastian hukum, melindungi ruang diskresi pejabat sebagai premium remedium, dan memastikan hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi antara UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor serta penguatan peran APIP dan PTUN sebagai filter utama penilaian penyalahgunaan wewenang.


Keywords


Penyalahgunaan Wewenang, Pertanggungjawaban Jabatan, Pertanggungjawaban Pribadi, Diskresi.

Full Text:

PDF

References


Buku

Asmara, G., & Et.al. (2025). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers

Journal articles:

Aji, A. D. (2024). Analisis Yuridis Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif Critical Legal Studies. LEX RENAISSANCE, 9(December), 309–332.

Alti Putra, M. A. (2021). Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana. Justisi, 7(2), 118–136. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1362

Arma Dewi. (2019). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 24–40. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.4

Audia, S. (2025). Makna Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesia. Nationally Accredited Journal, 1(1), 36–53. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022

Bego, K. C., Fadli, M. A., Putra, I., Lubis, A. F., & Sony, E. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik Perspektif Hukum Administrasi Negara Legal Review of Abuse of Authority by Public Officials from the Perspective of State Administrative Law. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(10), 3785–3789. https://doi.org/10.56338/jks.v7i10.6194

Fuadi, A. B. (2020). Pertanggung Jawaban Pribadi dan Jabatan dalam Hukum Administrasi Negara. SUPREMASI HUKUM, 9(2).

Guslan, O. F. (2018). Tinjauan Yuridis Mengenai Batasan Antara Perbuatan Maladministrasi Dengan Tindak Pidana Korupsi. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 9. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.38

Juliani, H. (2020). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Sebagai Akibat Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Negara. Administrative Law & Governance Journal, 2(1), 54–70.

Kumalaningdyah, N. (2019). Pertentangan Antara Diskresi Kebijakan Dengan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 481–498. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art3

Putri, S. A., Triono, A., & Kasmawati. (2025). Diskresi Pejabat Administrasi Dalam Pelayanan Publik Terhadap Batasan Dan Pengawasan Diskresi. Lex Stricta Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 33–42. https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/lexstricta/article/view/1427/531

Rizkyta, A. P., & Et.al. (2022). Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Esensi Hukum, 4, 131–138. https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/view/161

Sentia, & Et.al. (2023). Pengujian Diskresi Pejabat Pemerintah Oleh PTUN. A H K A M, 2, 879–894.

Setiawan, A. (2020). Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penggunaan Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service). Mimbar Hukum, 32, 73–88.

Simangunsong, G. (2021). Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Telah Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara: Sebuah Analisis. Dharmasisya Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(4). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/17/

Sufriadi. (2014). Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(1), 57–72.

Susanto, S. N. H. (2020). Konsep Kekuasaan Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi. Administrative Law & Governance Journal, 3(4), 2621–2781.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.8612

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.