IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI POLRES NIAS SELATAN

Goksan Vasco Dagama, Azmiati Zuliah, Andi Maysarah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Polres Nias Selatan, mengkaji peran aparat kepolisian, serta menilai efektivitas penerapannya dalam memberikan keadilan bagi korban dan pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi dengan informan yang terdiri dari aparat kepolisian, korban, dan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Restorative Justice di Polres Nias Selatan telah berjalan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, melalui tahapan penyaringan perkara, mediasi, dan kesepakatan perdamaian. Peran aparat kepolisian meliputi fungsi sebagai fasilitator, mediator, dan penjamin kesepakatan. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat kelemahan, antara lain kurangnya netralitas mediator, adanya tekanan sosial dalam proses mediasi, keterbatasan kapasitas penyidik, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan. Efektivitas penerapan Restorative Justice menunjukkan hasil yang cukup baik secara operasional, ditandai dengan tingginya tingkat penyelesaian perkara, rendahnya tingkat pengulangan tindak pidana, serta meningkatnya keharmonisan masyarakat. Namun demikian, dari perspektif keadilan substantif, masih terdapat kelemahan seperti ketidakmerataan ganti rugi, minimnya pendampingan psikologis bagi korban, serta belum optimalnya perlindungan terhadap hak korban.


Keywords


Restorative Justice, Penganiayaan Ringan, Kepolisian, Keadilan.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Andrew Shandy, dkk. (2021). Problematika Penegakan Hukum. Penerbit Insan Cendekia Mandiri.

Arifin Yanuar. (2012). Perkembangan Kejahatan (Suatu Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pustaka Ilmu.

Ifah Rofiqoh dan Zulhawati, Metode Kuantitatif, Kualitatif, dan Campuran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2020

Journal articles:

Jurnal Uniraya, “Mekanisme Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Penganiayaan di Polres Nias Selatan,” 2023.

Nasichah, S., Winarni, H., & Sari, I. K. “Implementasi Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Ringan,” Jurnal Hukum X, vol. Y, no. Z (2024): 10–15.

“Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Awal & Tertib Hukum Pidana dan Sosial, vol. E, no. F (2026): 30–40.

Skripsi

T. T. A. Laia. Tinjauan Yuridis Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi di Polres Nias Selatan). Skripsi. Universitas Medan Area, 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum

Website

https://news.detik.com/berita/d-7753708/bocah-10-tahun-di-nias-selatan-diduga-dianiaya-keluarga-hingga-cacat Diakses 25 Februari 2026

https://rri.co.id/nias-selatan/hukum/hukum/2082102/penganiayaan-jadi-kasus-tertinggi-sepanjang-2025-di-nisel#google_vignette Diakses 17 Maret 2026




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8529

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.