EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PERBUATAN ZINA (ANALISIS DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA, HUKUM PERDATA, DAN HUKUM ISLAM)

Sugih Ayu Pratitis, Pagar Pagar, Hasan Matsum, Fauziah Lubis

Abstract


Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum terhadap perbuatan zina di Indonesia dalam kerangka pluralisme hukum, dengan menelaah pengaturannya dari perspektif hukum pidana, hukum perdata, dan hukum Islam. Kompleksitas pengaturan zina muncul akibat koeksistensi norma hukum positif, norma keperdataan, dan norma agama yang berjalan berdampingan namun tidak selalu harmonis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan perbandingan. Data diperoleh melalui kajian kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana positif, zina diatur secara terbatas sebagai delik aduan yang hanya melindungi institusi perkawinan, sehingga belum mencerminkan nilai moral dan keagamaan masyarakat secara luas. Dalam perspektif hukum perdata, zina tidak dikriminalisasi, tetapi menimbulkan akibat hukum keperdataan seperti dasar perceraian dan pelanggaran asas kesetiaan dalam perkawinan, meskipun belum diikuti mekanisme pemulihan hak korban yang memadai. Sementara itu, hukum Islam memandang zina sebagai jarīmah hudud dengan sanksi tegas yang berorientasi pada perlindungan kehormatan, keturunan, dan kesejahteraan sosial dalam kerangka maqāṣid al-syarī'ah, namun penerapannya secara formal dibatasi oleh sistem hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap perbuatan zina masih menghadapi kendala normatif, prosedural, dan kultural, sehingga diperlukan upaya harmonisasi dan penegakan hukum yang berimbang antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan sosial, serta nilai moral dan keagamaan masyarakat Indonesia.

Keywords


Perzinaan, Penegakan Hukum, Hukum Pidana, Hukum Pperdata, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Ed. 1. Yogyakarta: Genta, 2010.

Asikin, Zainal. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Cet, 3. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Asman. “Telaah Hukum Perdata Indonesia Dan Hukum Islam Terhadap Perbuatan Zina.” Jurnal Lunggi: Jurnal Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner 2, no. 2 (2024): 339–54.

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 Yang Diubah Dengan UU No.20 Tahun 2001 (Edisi Revisi). Malang: Media Nusa, 2018.

Djawas, Mursyid, Abidin Nurdin, Muslim Zainuddin, Idham Idham, and Zahratul Idami. “Harmonization of State, Custom, and Islamic Law in Aceh: Perspective of Legal Pluralism.” Hasanuddin Law Review 10, no. 1 (2024): 64. https://doi.org/10.20956/halrev.v10i1.4824

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Cet.3. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Edisi 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Huda, Syamsul. “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” Hunafa: Jurnal Studia Islamika 2, no. 2 (2015): 377–97. https://doi.org/10.24239/jsi.v12i2.401

LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan. “Alasan Perceraian Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.”

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. Ke-5. Jakarta: Kencana, 2008.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Cet.ke-4. Bandung: Alumni, 2010.

Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2006.

Rahantan, Ahmad, Kurniati, and Marilang. “Efektivitas Hukum Positif Di Indonesia Dan Peran Ormas Islam Dalam Mencegah Perzinaan.” Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, Dan Pengkajian Islam 1, no. 2 (2024): 161–87. https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i2.08

Rahmawati. “Tindak Pidana Perzinaandalam Perspektif Perbandingan Antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam.” AN NISA’A, 8, no. 1 (2013): 13–26.

Rozah, Umi, and Erlyn Indarti. “Delik Zina : Unsur Substansial Dan Penyelesaiannya Dalam Masyarakat Adat Madura.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 4 (2019): 366–75. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.366-375

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Cet.1. Jakarta : Back Bay Books, 2008.

Sembiring, Rya Elita Br, Edo Maranata Tambunan, Herman Fasiona Hutabarat, and Muhammad Afandi. “Analisis Tindak Pidana Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Dan Qanun Jinayat Di Aceh.” IBLAM LAW REVIEW 4, no. 2 (2024): 62–68. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.408

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Vol. 12. Ed. 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Surya, Reni. “Klasifikasi Tindak Pidana Hudud Dan Sanksinya Dalam Perspektif Hukum Islam.” SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 2, no. 2 (2019): 530. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4751

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Ed. 1. Cet. 3. Jakarta: Kencana, 2009.

Usman, Suparman, and Itang. Filsafat Hukum Islam. Kota Serang Baru: Penerbit Laksita Indonesia, 2015.

Yuliatin, and Baharuddin Ahmad. Hukum Perkawinan Di Indonesia Dalam Bingkai Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Edited by Illy Yanti. Cetakan I. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2024.

Zuhaily, Wahbah. Fiqih Islam Jilid 7. Cet 5. Gema Insani, 2011.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12. Indonesia, 1975.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Indonesia, 2023.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8131

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.