SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH ELEKTRONIK: PELAKSANAAN, HAMBATAN DAN TANTANGAN

Muhsin Lambok Ilvira

Abstract


Sertipikat Hak Atas Tanah elektronik atau dapat disingkat Sertipikat Elektronik Pertama kali digaungkan olek Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2021, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri (PerMen) ATR/BPN nomor 01 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik, yang kemudian menjadi tidak berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegaitan Pendaftaran Tanah. Keberadaan Sertipikat elektronik merupakan hal yang baru, baik dikalangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kota maupun masyarakat pengguna layanan pertanahan. Keadaan ini tentunya akan  menjadi kendala bagi Stakeholder ataupun pihak terkait dalam melakukan tata laksana Penerbitan Sertipikat Elektronik dan/atau kepemilikan sertipikat elektronik baik yang dilaksanakan karena permohonan Hak pertama kali, maupun karena peralihan hak. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan/atau stakeholder mengenai pelaksanaan, hambatan dan tantangan dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah secara elektronik. Penelitian ini menggunaka metode penelitian hukum yuridis normative yang di dukung dengan data empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pelakanaan Penerbitan sertipikat elektronik dapat dilakukan oleh pemohon/stakeholder dengan melakukan kegiatan pertanahan berupa Permohonan Hak atas Tanah yang belum bersertipikat dan/atau melakukan kegiatan Pemeliharaan Data Pertanahan serta Kegiatan Perubahan data Pertanahan, hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam penerbitan sertipikat elektronik dapat disebabkan karena 2 (dua) faktor, yaitu faktor Internal dan faktor eksternal.

Kata Kunci : Sertipikat Elektronik, Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Secara Elektronik, Hambatan dan Tantangan Penerbitan Sertipikat elektronik.


Full Text:

PDF

References


Undang-undang nomor 05 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)

Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik

Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran

Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri (PerMen) ATR/BPN nomor 01 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik.

Peraturan Menteri (PerMen) ATR/BPN nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah

BUKU

Anonim, Petunjuk Teknis Penerbitan Sertipikat elektronik Versi 1.0, Kementerian ATR/BPN, nomor 3/JUKNIS-HR.02/III/2024.

Karya Tulis Ilmiah

Kornelius Benuf, Muhamad Azhar. (2020), Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 (1)

Muhsin Lambok Ilvira, (2018), Kepastian Hukum Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Oleh Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Kabupaten Serang, Univeristas Jaya Baya Jakarta.

Labora Sitinjak, Faktor Internal Dan Eksternal Yang Mempengaruhi Kesulitan Belajar Mahasiswa Semester Iv Akper Husada Karya Jaya Tahun Akademik 2015/2016, Jurnal Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya, Volume 2, Nomor 2, September 2016

Media elektronik

Dimas Firdausy Hunafa, Tantangan Pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja, Kumparan. Com, tanggal 01 Maret 2021.

Hasil Wawancara

Mohd. Zunuza, Pelaksana Harian Pengurus Ikatan pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Deli Serdang.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v5i2.6062

Article Metrics

Abstract view : 28 times
PDF – 27 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.