TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM (Studi Putusan Nomor 1089/Pid.Sud/2023/PN.Mdn)
Abstract
Penguasaan dan pembawaan senjata tajam dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. Oleh karena itu, penguasaan senjata tajam tanpa hak telah diatur sebagai tindak kriminal dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Meskipun ada alasan untuk keperluan keamanan pribadi, membawa senjata tajam tanpa hak tetap dianggap sebagai tindak pidana. Penegakan hukum telah berupaya untuk mengurangi kepemilikan senjata tajam dan penggunaannya, namun dengan perkembangan era globalisasi, senjata tajam dapat diperoleh secara online dan diproduksi secara ilegal. Hal ini meningkatkan potensi kejahatan dan mengancam keselamatan masyarakat. Jurnal ini berisi tentang pemahaman pentingnya menjunjung tinggi hukum sebagai negara hukum, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Meskipun demikian, tingkat kepatuhan hukum di masyarakat masih kurang baik, dengan semakin maraknya pelanggaran hukum dan tindak pidana. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah membawa senjata tajam, yang sering digunakan untuk kejahatan seperti pencurian dan pemerasan.Penelitian ini membahas kasus kepemilikan senjata penikam oleh tersangka Taupik Lubis. Kasus tersebut melibatkan saksi dari kepolisian yang melakukan penggeledahan dan menemukan pisau belati milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut digunakan untuk menjaga diri.Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tersangka. Penelitian ini menggambarkan pentingnya penegakan hukum terkait kepemilikan senjata tajam untuk mempertahankan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abintoro, Prakoso Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika., 2013. Alam, Pengantar Kriminologi, Makasar: Pustaka Refleksi Books, Makassar, 2010.
Anwar, Yesmil, Adang, Kriminologi, Bandung: Refika Adi Tama, 2010.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2013.
Mawardi, Kriminologi Penggunaan Senjata Tajam, Bengkulu: CV Zigie Utama, 2019. Prodjohamidjojo, Martiman, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Jakarta: Ghalia
Indoensia, 2013.
Ridwan, M, Ediwarman, Azas-Azas Kriminologi, Medan: Universitas Sumatera Utara Press, 1994.
Rumadan, Ismail , Kriminologi Stentang Sebab-sebab Terjadinya Kejahatan, Yogyakarta
: Graha Guru, 2007.
Widnyana, Made, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2010.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v4i2.4809
Article Metrics
Abstract view : 145 timesPDF – 107 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.