ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP JAMINAN HAK KEHILANGAN PEKERJAAN BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
ABSTRAK
UU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020. Salah satu yang menjadi permasalahan setelah disahkanya UU cipta kerja adalah hak pekerja. Hubungan kerja merupakan suatu hubungan yang timbul akibat dari perjanjian kerja yang dibuat atau disepakati bersama oleh pengusaha dan pekerja/buruh. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana jaminan hak pekerja terhadap kehilangan pekerjaan setelah lahirnya UU nomor 11 tahun 2020. Dengan adanya penelitian ini akan memberikan pengetahuan bagi para pekerja dan pengusaha tentang hak pekerja dalam hak pekerja kehilangan pekerjaannya. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif (legal research) biasanya “hanya†merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Pada UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bagian ketiga “jenis program jaminan sosial†tercantum bahwa program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial tepatnya pada pasal 82. Manfaat yang akan pekerja atau peserta dapatkan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, di antaranya uang tunai, Akses Informasi Kerja, Akses Informasi Kerja.
Kata kunci: kehilangan pekerjaan, hak pekerja, UU Cipta Kerja.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1813
Article Metrics
Abstract view : 1081 timesPDF – 1107 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.