PENANGANAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI BERDASARKAN PUTUSAN NO. 05/PID.SUS-ANAK/2016/PN.GST
Abstract
ABSTRAK
Penanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan ditangani dengan metode yang berbeda-beda. Selain Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada tahap persidangan terdapat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan kepada hakim untuk mengupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum. Terdapat kasus yang menarik untuk dikaji dan dianalisis
yaitu Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gst., dimana anak Berkonflik Hukum dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk diupayakan diversi, ternyata diversi tidak dilakukan. Sehingga permasalahan timbul, antara lain: pengaturan penanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan analisis hukum terhadap putusan tersebut.
Kata Kunci: Penanganan perkara pidana; Anak Berkonflik Hukum; Putusan Pengadilan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1450
Article Metrics
Abstract view : 216 timesPDF – 455 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.