PERALIHAN KAPAL BERBOBOT DI ATAS 7GT DENGAN AKTA JUAL BELI BAWAH TANGAN DI KOTA SIBOLGA
DOI:
https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1448Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengenai keabsahan hukum bukti kwitansi jual beli kapal laut di bawah tangan, kedudukan hukum dalam proses peralihan hak atas kapal melalui jual beli di bawah tangan, serta perlindungan hukumnya bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, sehingga memberikan pemahaman yang jelas dalam memaknai transaksi jual beli di bawah tangan. Adapun permasalahan pokok: Kepastian hukum terhadap peralihan hak atas
kapal di atas 7 GT melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Kota Sibolga. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian: Secara yuridis formil kapal sebagai objek jual beli tersebut belum sah beralih dari penjual kepada pembeli. Akan tetapi, secara materiil, kapal tersebut telah beralih dari penjual kepada pembeli, sebab telah diserahterimakan yang ditandai dengan dikuasai dan diuasahainya kapal tersebut oleh pembeli. Direkomendasikan
kepada masyarakat nelayan Kota Sibolga dalam melakukan jual-beli kapal berbobot, sebaiknya menggunakan jasa notaris agar dapat melindungi hak-hak dan kewajiban - kewajiban hukumnya.
Kata Kunci: Pendaftaran, Jual-beli, Kapal, Sibolga.





