PERALIHAN KAPAL BERBOBOT DI ATAS 7GT DENGAN AKTA JUAL BELI BAWAH TANGAN DI KOTA SIBOLGA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengenai keabsahan hukum bukti kwitansi jual beli kapal laut di bawah tangan, kedudukan hukum dalam proses peralihan hak atas kapal melalui jual beli di bawah tangan, serta perlindungan hukumnya bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, sehingga memberikan pemahaman yang jelas dalam memaknai transaksi jual beli di bawah tangan. Adapun permasalahan pokok: Kepastian hukum terhadap peralihan hak atas
kapal di atas 7 GT melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Kota Sibolga. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian: Secara yuridis formil kapal sebagai objek jual beli tersebut belum sah beralih dari penjual kepada pembeli. Akan tetapi, secara materiil, kapal tersebut telah beralih dari penjual kepada pembeli, sebab telah diserahterimakan yang ditandai dengan dikuasai dan diuasahainya kapal tersebut oleh pembeli. Direkomendasikan
kepada masyarakat nelayan Kota Sibolga dalam melakukan jual-beli kapal berbobot, sebaiknya menggunakan jasa notaris agar dapat melindungi hak-hak dan kewajiban - kewajiban hukumnya.
Kata Kunci: Pendaftaran, Jual-beli, Kapal, Sibolga.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1448
Article Metrics
Abstract view : 373 timesPDF – 2164 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.