DISPENSASI KAWIN JELANG DUA TAHUN PASCA PERUBAHAN UNDANG - UNDANG PERKAWINAN

Penulis

  • Lisman Lubis Hakim Pengadilan Agama Medan

DOI:

https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1447

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini merupakan aplikasi dua tahun perubahan UU Perkawinan setelah dilakukaan
revisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Penulis ingin mengurai bagaimana pihak yang
hendak melangsungkan perkawinan dengan dalih adanya dispensasi guna bisa
dilangsungkannya perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengurai analisa konsep isi hukum, dengan
menggali topik dengan kondisi yang muncul bersamaan atau melatarbelakangi topik.
Sebagaimana penulis gambarkan sangat penting untuk memperketat syarat administrasi dalam
pengajuan dispensasi kawin sebagai bukti dukungan bahwa perkawinan tersebut benar-benar
dilakukan atas dasar keadaan mendesak karena tidak ada pilihan lain.

Kata Kunci : Dispensasi, Perkawinan, Pasca 2 Tahun, UU Perkawinan

Diterbitkan

2021-08-31

Terbitan

Bagian

Articles Vol 2, No 1 Juli 2021