Kepastian Hukum Dalam Kemudahan Berusaha Di Era Revolusi Industri 4.0 Terkait Dengan Profesi Notaris
Abstract
ABSTRAK
Dimulainya Revolusi Industri 4.0 membawa banyak perubahan bagi dunia. Inilah era di mana praktik otomatisasi dan pertukaran data, pun penggunaan teknologi internet, cloud computing, serta cognitive computing akan mewarnai beragam sektor kehidupan manusia, termasuk ranah profesi. Semua perubahan, pasti membawa dua hal: tantangan dan peluang. Kendala yang didapati akibat perubahan yang terjadi melalui Revolusi Industri 4.0 bagi profesi notaris, notaris harus selalu update tentang peraturan perundang-undangan, dan paham tentang teknologi serta dapat memanfaatkan teknologi digital guna pembuatan akte otentik. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris melalui studi pustaka. Bagi seorang notaris, inilah saatnya memandang dampak Revolusi Industri 4.0 sebagai tantangan dan peluang demi keberlanjutan profesi notaris.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Industri 4.0, Notaris
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.46576/lj.v1i2.1132
Article Metrics
Abstract view : 787 timesPDF – 864 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.