Peer Review Process
Proses Penelaahan Sejawat
Law_Jurnal menerapkan penelaahan sejawat tertutup ganda (double-blind peer review). Dalam sistem ini, identitas penulis dan mitra bestari saling dirahasiakan selama proses penelaahan. Setiap naskah ditelaah oleh sedikitnya dua mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang ilmu naskah.
1. Tahapan Penelaahan
Tahap 1 - Pemeriksaan Awal (Initial Screening)
Editor memeriksa naskah dalam waktu 7 hari sejak penyerahan, meliputi:
- kesesuaian dengan Fokus dan Ruang Lingkup;
- kesesuaian dengan Templat dan Pedoman Penulisan;
- tingkat kemiripan menggunakan (Turnitin/iThenticate), dengan batas maksimal (20)% sesuai Kebijakan Plagiarisme;
- kelengkapan anonimisasi, yaitu identitas penulis telah dihapus dari naskah dan metadata berkas.
Naskah yang tidak memenuhi syarat dapat dikembalikan untuk diperbaiki atau ditolak tanpa penelaahan (desk rejection).
Tahap 2 - Penugasan Mitra Bestari
Editor menugaskan sedikitnya dua mitra bestari berdasarkan kesesuaian bidang keahlian dan bebas dari konflik kepentingan dengan penulis. Mitra bestari diutamakan berasal dari institusi yang berbeda dengan penulis dan, sedapat mungkin, dari luar institusi penerbit.
Tahap 3 - Penelaahan
Mitra bestari menelaah naskah dalam waktu (3–4) minggu menggunakan Formulir Penelaahan, dengan aspek penilaian:
- Kebaruan (novelty) dan orisinalitas;
- Kejelasan rumusan masalah dan tujuan;
- Ketepatan metode sesuai pendekatan penelitian;
- Kedalaman analisis dan pembahasan;
- Kesesuaian kesimpulan dengan hasil;
- Kemutakhiran dan relevansi rujukan;
- Kualitas bahasa dan sistematika penulisan.
Tahap 4 – Rekomendasi Mitra Bestari
Setiap mitra bestari memberikan salah satu rekomendasi berikut:
| Rekomendasi | Keterangan |
|---|---|
| Diterima (Accept Submission) | Naskah dapat diterbitkan tanpa perbaikan substansial. |
| Revisi Minor (Revisions Required) | Diperlukan perbaikan kecil yang akan diperiksa oleh editor. |
| Revisi Mayor (Resubmit for Review) | Diperlukan perbaikan substansial, dan naskah akan ditelaah ulang oleh mitra bestari. |
| Ditolak (Decline Submission) | Naskah tidak layak terbit di Law_Jurnal. |
Tahap 5 – Revisi oleh Penulis
Penulis merevisi naskah dalam waktu (14) hari untuk revisi minor atau (30) hari untuk revisi mayor. Revisi disertai tabel tanggapan (response to reviewers) yang menjelaskan setiap perbaikan atau alasan apabila suatu saran tidak diikuti. Naskah yang tidak direvisi dalam batas waktu tanpa pemberitahuan dapat dianggap ditarik.
Tahap 6 - Keputusan Akhir
Keputusan akhir ditetapkan oleh Ketua Editor berdasarkan rekomendasi mitra bestari dan hasil revisi. Apabila rekomendasi kedua mitra bestari berbeda secara signifikan, editor dapat menugaskan mitra bestari ketiga.
2. Kerahasiaan
- Naskah yang ditelaah merupakan dokumen rahasia. Mitra bestari dilarang menyebarkan, mendiskusikan, atau menggunakan isi naskah untuk kepentingan pribadi.
- Mitra bestari dilarang mengunggah naskah ke alat kecerdasan artifisial (AI) generatif, karena hal itu dapat melanggar kerahasiaan dan hak penulis.
3. Naskah dari Anggota Redaksi
Naskah yang ditulis oleh editor atau anggota dewan redaksi diproses melalui prosedur penelaahan yang sama. Penanganan naskah tersebut dialihkan kepada editor lain, dan penulisnya tidak terlibat dalam keputusan atas naskahnya sendiri, sesuai Kebijakan Konflik Kepentingan.
4. Banding
Penulis yang keberatan atas keputusan penolakan dapat mengajukan banding tertulis kepada Ketua Editor dalam waktu (30) hari, disertai argumentasi atas tanggapan mitra bestari. Banding ditinjau oleh editor yang tidak terlibat dalam keputusan awal, dan keputusannya bersifat final.
5. Perkiraan Waktu
Seluruh proses sejak penyerahan hingga keputusan akhir diperkirakan berlangsung (6–10) minggu, sesuai perkiraan dalam Jadwal Penerbitan.