SOSIALISASI PROGRAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK USIA DINI MELALUI PROGRAM KKNT DI DESA TOROSIAJE
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i2.3321Kata Kunci:
Kekerasan Seksual, Pelecehan Seksual, Anak Usia DiniAbstrak
Di media massa banyak berita yang terkait tentang kasus kekerasan pada anak, bahkan yang paling parah adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kekerasan seksual pada anak bisa dilakukan oleh orang yang tidak dikenal bahkan oleh orang yang sehari-hari dekat dengan anak. Kasus ini bisa terjadi bahkan jika dalam pengawasan orang tua dan keluarga apalagi jika tidak diawasi. Orang tua adalah orang yang paling berperan dan keoptimalan perkembangan seks pada anak. Atas dasar itulah, kerja pengabdian melalui program KKNT Desa Membangun ini dilaksanakan. Kegiatan pengabdian bertujuan melakukan perubahan dan mengubah mindsetdengan memberikan sosialisasi melalui yang ditujukan kepada masyarakat khususnya orang tua. Metode yang digunakan ialah sosialisasi, ceramah, dan pembentukan komunitas anti kekerasan seksual di masyarakat. Mitra pengabdian adalah masyarakat Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Tim pengabdian berharap agar orang tua bisa memberikan pendidikan seks yang benar pada anaknya, sehingga anak-anak dapat lebih waspada agar tidak menjadi korban dari kekerasan dan pelecehan seksual
Referensi
APRILIANI, F. T., & NURWATI, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 90. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28141
Gufrianto, T. (2021). Predator Seks Di Kabupaten Gorontalo Melonjak, Ini Penyebabnya. https://hargo.co.id/berita/predator-seks-di-kabupaten-gorontalo-melonjak-ini-penyebabnya/
Isnaeni, R. F., & Latipah, E. (2021). Perkembangan Seksual Anak Usia Dini (0-6 Tahun) Dan Stimulasinya. Jurnal Golden Age, 5(02), 255–262.
Maliki, D. N. (2019). KOMUNIKASI PERSUASIF DALAM KAMPANYE ANTI-KEKERASAN Abstract The number of cases of sexual violence that took place in this community environment was apparently unable to move the community to speak out . This condition makes early sexual education very ne. Komunikasi Dan Bisnis, VII(1), 15.
MaPPIFHUI. (2015). Apa sih perbedaan Kekerasan Seksual & Pelecehan Seksual ? Masyarakat Pemantau Keadilan Indonesia, 8.
Nadeak, B., Sormin, E., Naibaho, L., & Deliviana, E. (2020). Sexuality in Education Begins in The Home. JURNAL Comunita Servizio, 2(1), 254–264.
Nurlaily, N. Y., Wicaksana, S. U., Irmawanto, R., Holisin, I., Hukum, F., Muhammadiyah, U., Universitas, F. T., Surabaya, M., Keguruan, F., & Universitas, P. (2021). Pemenuhan Akses Pendidikan Kepada Masyarakat Pinggiran Perkotaan : Studi Kasus SD Budi Yakin Surabaya * Corresponding author : Satria Unggul Wicaksana. 1, 178–189.
PPPA, P. (2019). Permen PPPA No 13 Thn 2020 ttg Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana. 1–65.
Prasetyo, T. (2013). Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila. 40.
Prasetyoningrum, A. K. (2018). Analisis Pengaruh Indeks Pembangunan Manusia (Ipm), Pertumbuhan Ekonomi, Dan Pengangguran Terhadap Kemiskinan Di Indonesia. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 217. https://doi.org/10.21043/equilibrium.v6i2.3663
Rachmawati, I., Listyaningrum, I., Waysang, J. M., Suratiningsih, D., & Sari, A. R. (2023). Edukasi Bagi Anak Dalam Upaya Preventif Tindak Kejahatan Seksual Dengan Modus Child Grooming. RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 332–339. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i1.2399
Rihardi, S. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Perempuan sebagai Korban Eksploitasi Seksual. Literasi Hukum, 2(1), 61–72. jurnal.untidar.ac.id/index.php/literasihukum/article/view/762
Sapta Baralask Utama Siagian, N. A. T. (2022). Perspektif Gender dan Polisi Wanita Dalam Mewujudkan Moderasi Beragama di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, 16(1), 12. https://doi.org/10.35879/jik.v16i1.346
Undang-Undang Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(69), 5–24. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176736/Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022.pdf
World Health Organization, & Pan American Health Organization. (2013). Understanding and addressing violence against women: Sexual Violence. World Health Organization. https://apps.who.int/iris/handle/10665/77434
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.







_copy.jpg)
.png)
