EDUKASI BAGI ANAK DALAM UPAYA PREVENTIF TINDAK KEJAHATAN SEKSUAL DENGAN MODUS CHILD GROOMING
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i1.2399Keywords:
Child Grooming, Child welfare and Protection, Modus Kekerasan Seksual Anak, Upaya PreventifAbstract
Fenomena meningkatnya kasus kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak khususnya pada kasus pelecehan dan eksploitasi seksual di Indonesia masih menjadi permasalahan serius yang mengancam keamanan anak. Child grooming merupakan salah satu modus kejahatan baru dalam pelecehan dan eksploitasi seksual dengan menggunakan media sosial. Kemudahan mengakses media sosial dan berbagai jenis platform komunikasi lainnya oleh para pelaku maupun korban, serta minimnya pengetahuan anak dan orang tua terkait child grooming menyebabkan banyak kasus ini meningkat. Oleh karena itu, perlu dilakukan edukasi kepada publik terkait child grooming sebagai modus kejahatan seksual baru untuk meminimalisir peningkatan kasus. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini diberikan kepada siswa-siswi dan guru SMPN 01 Sui-Kakap, Kabupaten Kubu Raya sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan mengenai child grooming, menumbuhkan kesadaran serta memberikan keterampilan dan motivasi bagi anak agar mampu menjaga dan melindungi diri sendiri dan lingkungannya agar terhindar dari segala modus kejahatan seksual, khususnya child grooming. Kegiatan ini menggunakan metode sosialisasi dan partisipasi aktif melalui pendekatan diskusi/sharing. Hasil dari kegiatan ini adalah, terlibatnya anak sebagai individu yang merupakan agent of change agar anak dapat mengenal diri dan lingkungannya sebagai tindakan preventif guna meminimalisir tindak kejahatan child grooming
References
Badruddin,Syamsiah dan Tasya. 2022. Pengaruh Sosial Media Terhadap Kesadaran Perawatan Anak pada Remaja Putri di Kecamatan Cilandak Timur. Jurnal Ilmiah Publika. Volume 10, Nomor 1.
Darmawan. (2014). Mengajari Kewaspadaan Kekerasan Seksual Pada Anak.akses. https://www.idai.or.id
Ideo.W (2014), Aku Anak yang Berani, Bisa Melindungi Diri Sendiri. Jakarta : PT. Gramedia.
Komnas Perlindungan Anak. (2015). Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak. https://nasional.republika.co.id
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Komisi
Perlindungan Anak Indonesia. 2021. https://www.kemenpppa.go.id/
Laning, V. D. (2009). Sosiologi. Jakarta : Cempaka Putih.
Metrotvnews. (2019). Waspada Grooming Terhadap Anak. https://www.metrotvnews.com
Parenting.co.id. (2022). Mengenal child grooming proses pedofil bekerja. https://www.parenting.co.id/keluarga/mengenal-child-grooming-proses-pedofil-bekerja.
Permana, R.H. (2019). Mengenal grooming, modus baru pelecehan seksual terhadap anak. https://news.detik.com/berita/d-4635087/mengenal-grooming-modus-baru-pelecehan-seksual-terhadap-anak.
Rahman, H. S. (2005). Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Yogyakarta : PGTKI Press.
Rahmiati, Ninawati dan Mimin. 2016. Problematika Perkembangan Anak Di Sekolah Dasar : Kekerasan Seksual Pada Siswa Sekolah Dasar dan Pencegahannya. http://repository.uhamka.ac.id/
Shabrina, D. (2022). Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat. https://mediaindonesia.com/humaniora/492395/pelaku-kekerasan-seksual-anak-mayoritas-orang-terdekat
Solihin, L.(2004).Tindakan Kekerasan pada Anak dalam Keluarga. Jurnal Pendidikan Penabur - No.03 / Th.III / Desember. UNESCO. (2013). Buku Suplemen Bimbingan Teknis Kesehatan Reproduksi: Pelecehan Seksual. BKKBN.
Unicef. (2017). A familiar face Violence in the lives of children and adolescents. https://www.unicef.org
WHO. (2016). Child Maltreatment. https://www.who.int
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.

